Hubungan dengan Pemerintah
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan
Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat
menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan
tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
n BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur,
seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang
atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.
n Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
n Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi.
Bank Indonesia 71
Hubungan penting lainnya adalah koordinasi dan konsultasi.
Pemerintah wajib meminta pendapat dan/atau mengundang Bank
Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas mengenai masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas
Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Pemerintah juga wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia
apabila akan menerbitkan surat utang negara. Bank Indonesia dapat
membantu penerbitan surat utang negara, terutama informasi
mengenai pasar dan waktu penerbitan surat utang tersebut. Bank
Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat utang negara
tersebut di pasar primer dan hanya dapat membeli di pasar sekunder
yang semata-mata hanya untuk tujuan pelaksanaan kebijakan
moneter.
Salah satu perubahan yang penting dalam UU-BI adalah larangan
pemberian kredit kepada Pemerintah. Selama ini pemberian kredit
kepada Pemerintah ditujukan untuk memperkuat kas negara dalam
mengatasi defisit pembelanjaan. Dalam UU-BI secara tegas
dinyatakan bahwa Bank Indonesia dilarang memberikan kredit
kepada Pemerintah karena dianggap dapat mengganggu keutuhan
konsep independensi Bank Indonesia.
Walaupun Bank Indonesia merupakan lembaga yang independen,
namun koordinasi dengan Pemerintah yang bersifat
konsultatif tetap diperlukan. Pemerintah yang diwakili seorang
Menteri atau lebih dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur dengan
hak bicara tanpa hak suara.
Hubungan dengan Pemerintah juga nampak dalam pembagian
surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia. Sisa surplus Bank
72 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Indonesia setelah dikurangi 30% untuk cadangan tujuan dan 10%
untuk cadangan umum diserahkan kepada Pemerintah dengan
ketentuan terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar
kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia. Diatur pula jika
terjadi defisit dalam kegiatan tahun berjalan, dimana ada kewajiban
pemerintah untuk membantu keuangan BI.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar