Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga serta hubungan
besan. Jika setelah pengangkatan terbukti mempunyai hubungan
atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang, maka dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan
keluarga tersebut, salah satu diantara mereka harus mengudurkan
70 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
diri. Apabila salah satu anggota Dewan Gubernur tersebut tidak
bersedia mengundurkan diri, maka Presiden menetapkan kedua
anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama
dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada
perusahaan mana pun juga, merangkap jabatan pada lembaga lain
kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
serta menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Dalam hal
anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan
tersebut, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan
diri dari jabatannya.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar