Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

AD DAN ART Organisasi


A.    Anggaran Dasar Organisasi
setiap negara yang mempunyai pemerintahan bercorak demokrasi, tentu memberikan berbagai macam hak kepada penduduknya yaitu hak untuk berhimpun dan berapat atau lazimnya disebut dengan hak berorganisasi. Pada saat ini banyak diketahui berbagai macam perhimpunan yang bertujuan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dll.                    
Bagi suatu negara yang mempunyai pemerintahan teratur, berlakulahh Undang Undang Dasar untuk menjamin keselamatan negara dan penduduknya. Undang-undang atau peraturan yang berlaku di organisasi atau perhimpunan disebut Anggaran Dasar (AD) yang dibuat oleh tim tertentu yang disahkan oleh rapat atau sidang anggota yang diadakan untuk pertama kali.
Anggaran Dasar yang disahkan dan diakui itu mempunyai kekuatan dan kekuasaan terbesar dan tertinggi. Semua pengurus dan anggota dari masing-masing perhimppunan atau organisasi yang mempunyai AD wajib tunduk terhadap apa yang dinyatakann oleh AD tersebut.
Penyusunan pasal demmi pasa untuk membuat AD tidaklah mudah, karena inilah yang akan menetapkan tujuan dan cara dari organisasi tersebut. AD dalam suatu organisasi yang teratur rapi dan baik tentu akan memuat antara lain:
1.    Dasar dan Tujuan Organisasi.
2.    Uraian mengenai cara mencapai tujuan organisasi.
3.    Syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi anggota organisasi itu beserta hak dn kewajibannya masing-masing.
4.    Cara memperoleh sumber keuangan.
5.    Peraturan dan kewajiban pengurus organisasi.
6.    Peraturan tentang rapat organisasi.
7.    Pedoman atau petunjuk tentang masalah-masalah yang harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
8.    Peraturan tentang perubahan Anggaran Dasar.
9.    Peraturan tentang cara pembubaran organisasi.
10.                        Peraturan lain yang memperbolehkan pengurus organisasi mengambil keputusan yang tidak disebut dalam AD dan ART.
 

B.    Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Telah ditegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar suatu organisasi hanya dicantumkan hal-hal yang penting-penting saja, sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebutkan dan ditentukan hal-hal yang sewaktu-waktu dapat diubah yang antara lain tergantung kepada maju mundurnya suatu organisasi ataupun juga dikarenakan oleh perkembangan zaman (kalau memang hal tersebut mempengaruhi pertumbuhan organisasi).
Anggaran Rumah Tangga harus dibuat sedemikian rupa, sehingga coraknya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi tersebut  yang dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ialah:
1.    Hal-hal yang mengenai fungsi, wewenang dan tugas pengurus dan anggota organisasi.
2.    Tentang pemberhentian dan pemecatan pengurus atau anggota.
3.    Tentang dapat dan tidaknya sesuatu keputusan yang diambil dalam rapat disahkan atau tidak disahkan berdasarkan jumlah anggota yang hadir dalam rapat atau sidang.
4.    Hak mengeluarkan pendapat atau suara.
5.    Urusan pemakaian keuangan organisasi.
6.    Acara yang harus dibicarakan dalam rapat-rapat dn sidang musyawarah organisasi dan lain-lain yang dianggap penting selain dari yang tersebut di atas.

0 komentar:

Posting Komentar