setiap negara yang mempunyai pemerintahan bercorak
demokrasi, tentu memberikan berbagai macam hak kepada penduduknya yaitu hak
untuk berhimpun dan berapat atau lazimnya disebut dengan hak berorganisasi.
Pada saat ini banyak diketahui berbagai macam perhimpunan yang bertujuan
politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dll.
Bagi suatu negara yang mempunyai
pemerintahan teratur, berlakulahh Undang Undang Dasar untuk menjamin
keselamatan negara dan penduduknya. Undang-undang atau peraturan yang berlaku
di organisasi atau perhimpunan disebut Anggaran Dasar (AD) yang dibuat oleh tim
tertentu yang disahkan oleh rapat atau sidang anggota yang diadakan untuk
pertama kali.
Anggaran Dasar yang disahkan dan
diakui itu mempunyai kekuatan dan kekuasaan terbesar dan tertinggi. Semua
pengurus dan anggota dari masing-masing perhimppunan atau organisasi yang
mempunyai AD wajib tunduk terhadap apa yang dinyatakann oleh AD tersebut.
Penyusunan pasal demmi pasa
untuk membuat AD tidaklah mudah, karena inilah yang akan menetapkan tujuan dan
cara dari organisasi tersebut. AD dalam suatu organisasi yang teratur rapi dan
baik tentu akan memuat antara lain:
1. Dasar dan Tujuan
Organisasi.
2. Uraian mengenai cara
mencapai tujuan organisasi.
3. Syarat-syarat yang
diperlukan untuk menjadi anggota organisasi itu beserta hak dn kewajibannya
masing-masing.
4. Cara memperoleh sumber
keuangan.
5. Peraturan dan
kewajiban pengurus organisasi.
6. Peraturan tentang
rapat organisasi.
7. Pedoman atau petunjuk
tentang masalah-masalah yang harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi.
8. Peraturan tentang
perubahan Anggaran Dasar.
9. Peraturan tentang
cara pembubaran organisasi.
10.
Peraturan lain yang memperbolehkan pengurus organisasi
mengambil keputusan yang tidak disebut dalam AD dan ART.
Telah ditegaskan bahwa dalam
Anggaran Dasar suatu organisasi hanya dicantumkan hal-hal yang penting-penting
saja, sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebutkan dan ditentukan
hal-hal yang sewaktu-waktu dapat diubah yang antara lain tergantung kepada maju
mundurnya suatu organisasi ataupun juga dikarenakan oleh perkembangan zaman
(kalau memang hal tersebut mempengaruhi pertumbuhan organisasi).
Anggaran Rumah Tangga harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga coraknya tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar organisasi tersebut yang dimuat
dalam Anggaran Rumah Tangga ialah:
1. Hal-hal yang mengenai
fungsi, wewenang dan tugas pengurus dan anggota organisasi.
2. Tentang pemberhentian
dan pemecatan pengurus atau anggota.
3. Tentang dapat dan
tidaknya sesuatu keputusan yang diambil dalam rapat disahkan atau tidak
disahkan berdasarkan jumlah anggota yang hadir dalam rapat atau sidang.
4. Hak mengeluarkan
pendapat atau suara.
5. Urusan pemakaian
keuangan organisasi.
6. Acara yang harus
dibicarakan dalam rapat-rapat dn sidang musyawarah organisasi dan lain-lain
yang dianggap penting selain dari yang tersebut di atas.
Category:
Komunikasi Bisnis
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar