Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENGERTIAN / ARTI RAPAT


Rapat adalah suatu pertemuan organisasi yang resmi dengan tata tertib yang agak mengikat. Sehingga keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat tersebut bersifat mengikat.
Agar supaya rapat itu berfaedah dalam arti kata dapat mengembangkan sifat kepemimpinan, maka hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A.  Macam-Macam Rapat

Rapat terdiri dari:

1.    Rapat Pleno, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota organisasi. Rapat ini diadakan untuk:

a.    Pemilihan pimpinan rapat pleno yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.

b.    Pencalonan Ketua Umum OSDU.

c.    Pemilihan Ketua Umum OSDU.

d.    Penilaian laporan pertanggungjawaban pengurus OSDU pada akhir masa jabatannya.

e.    Acara, waktu dan tempat rapat pleno dikonsultasikan dengan pembina OSDU.  

2.    Rapat Pengurus, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus organisasi. Rapat ini diadakan untuk:

a. Rapat Pleno  pengurus, untuk

1)   Penyusunan Program Kerja Tahunan OSDU

2)   Penilaian pelaksanaan program kerja OSDU tengah tahunan dan akhir tahun.

3)   Membahas laporan pertanggungjawaban OSDU pada akhir masa jabatan.

a.    Rapat Pengurus Harian, adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh para pengurus harian OSDU untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan harian.

b.    Rapat Koordinasi, adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua dan para Ketua Bagian.

 



B. Perencanan Rapat

1.    Rencanakanlah waktu tertentu untuk mengadakan rapat, berikanlah kesempatan kepada anggota yang akan mengikuti rapat.
2.    Acara rapat hendaknya disusun berdasarkan usul-usul yang dikemukakan oleh anggota pengurus. Usul-usul dapat bersifat resmi dapat juga tidak resmi, untuk kepentingan ini hendaknya dibentuk panitia khusus yang menyusun acara rapat.
3.    Panitia ini bersama-sama dapat menghubungi anggota lain dalam usaha mengumpulkan usul-usul acara rapat.
4.    Konsep rapat yag telah disusun oleh panitia ini hendaknya disahkan oleh ketua terlebih dahulu. Apabila dianggap perlu konsep acara tersebut dapat ditinjau kembali dengan mengadakan perubahan sedikit oleh ketua.

C.  Pimpinan Rapat

1.    Pimpinan rapat hendaknya bijaksana agar persoalan yang dibahas dapat dengan jelas dan terang dapat diikuti oleh semua anggota peserta rapat. Segala persoalan yang penting untuk dibicarakan.
2.    Usahakan agar semua peserta rapat ada kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan fikiran mereka.
3.    Pimpinan rapat harus sanggup dan dapat membedakan pembiraan yang bersifat:
a.Mengemukakan fakta.
b.    Mengemukakan pendapat.
4.    Pimpinan rapat hendaklah menjaga agar pembicaraan tidak hanya dimonopoli oleh salah seorang peserta tertentu.
5.    Pimpinan rapat harus cakap, dengan cepat dan tepat dapat menyimpulkan hasil pembicaraan dalam rapat, sebelum diambil keputusan hendaknya diperhatikan atau dipertimbangkan secara masak. Segala fikiran, pendapat dan pengalaman yang dikemukakan oleh peserta rapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya dan teliti, dengan demikian dihindarkan keputusan yang kurang obyektif dan kurang memuaskan. Demi untuk menambah pengetahuan, kecakapan dan pengalaman dalam seluk beluk mengenai rapat, pimpinan dapat diusahakan secara bergiliran, baik yang memimpin ataupun yang mencatat.

C.  Cara-Cara Rapat
Yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan rapat adalah:
1.Tempat/Posisi Ruangan
a.    Meja pimpinan di sebelah kiri.
b.    Mimbar di sebelah kanan.

2.    Corum
Yaitu jumlah anggota atau pengurus penuh yang oleh organisasi telah ditetapkan harus hadir dalam suatu sidang guna memutuskan atau merundingkan apa yang harus dirumuskan atau dilaksanakan oleh suatu organisasi.

3.    Jalannya Rapat
Rapat dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris. Pimpinan rapat membuka rapat dengan bacaan basmalah. Kemudian mempersilahkan sekretaris untuk melaporkan  undangan yang telah disebarkan dan membaca acara rapat sebelum dimulai sidang. Pimpinan sidang menjelaskan tentang susunan acara dan meminta persetujuan hadirin. Keadaan harus dijaga dengan baik begitu pula tata tertib dan disiplin sidang.

4.    Persiapan Pimpinan
a.    Catatan dan ikhtisar rencana yang akan dibicarakan dalam sidang.
b.    Menampung segala pendapat atau usul yang dikemukakan oleh peserta sidang dan menghormatinya.
c.    Menyimpulkan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh peserta sidang.
d.    Bertindak tegas dan tidak mengakibatkan norma demokrasi disalahgunakan. 
e.    Bijaksana dalam mempertemukan pendapat yang kontradiksi atau berlawanan.




5.    Tugas Sekretaris Sidang
a.    Mengabsen para hadirin (mengadakan daftar hadir sebelum sidang dimulai).
b.    Mencatat atau membuat notulen rapat.
c.    Membacakan hasil-hasil rapat atau notulen.
d.    Membuat laporan hasil rapat dan dikirim kepada instansi yang bersangkutan.

6.    Tindakan Pimpinan Sidang Dalam Menyambul Usul-Usul yang Diajukan Oleh Peserta Sidang.
a.    Mengulangi bunyi usul dan mengajukannya kepada hadirin atau para peserta.
b.    Menanyakan kepada hadirin atau para peserta siapa yang mendukung usul tersebut.
c.    Mempersilahkan usul tersebut (bila perlu) agar usul tersebut dibahas atau diperdebatkan.
d.    Mengadakan pemungutan suara.

7.    Membahas atau Memperdebatkan Suatu Usul
a.    Jangan membolehkan anggota sidang untuk berbicara dua kali jika ada yang lain belum berbicara.
b.    Menghentikan pembicaan yang tidak pada point/pokok masalah yang telah ditentukan dan yang berbicara bertele-tele. Bagi pembicara yang kontradiksi jangan menghadapkan mukanya waktu berbicara kepada kawan yang dilawannya, hal ini untuk menghindari timbulnya suasana permusuhan antara dua orang anggota yang kontradiksi dan untuk memudahkan peserta yang lain dalam mendengar dan menimbang alasan-alasan yang dikemukakan. 

0 komentar:

Posting Komentar