Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Tarif Pajak


A.   Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Menurut pasal 7 UU No 8 th 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 th 2009, tarif pajak adalah :
1.   Atas penyerahan BKP & JKP dikenakan tarif tunggal sebesar 10%.
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
2.   Atas ekspor BKP, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan tarif 0%.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena P
ajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Penggunaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

0 komentar:

Posting Komentar