A. Tarif Pajak
Pertambahan Nilai
Menurut pasal 7 UU No 8 th
1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 th 2009, tarif pajak adalah :
1.
Atas
penyerahan BKP & JKP dikenakan tarif tunggal sebesar 10%.
Berdasarkan
pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana
pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai
menjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima
belas persen)
dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka
pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
2. Atas ekspor BKP, ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor
Jasa Kena Pajak dikenakan
tarif 0%.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena
itu, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena P
ajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa
Kena Pajak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).
Penggunaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari
barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
0 komentar:
Posting Komentar