Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Teori Pajak Penghasilan (Pph)


Kredit Pajak adalah  pajak yang sudah di potong atau di pungut oleh pihak lain yang bersifat tidak final, contoh : Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Penghasilan pasal 23, dan Pajak Penghasilan pasal 24.

Pajak Penghasilan pasal 22 :

- Bendaharawan (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak) Pemerintahan.
- Impor (2,5% X nilai impor).
- Penghasilan Kena Pajak tertentu yang di tunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak atas penjualan : baja (0,3%),  otomotif (0,45%), semen (0,25%), kertas (0,1%), rokok (0,15%).

Pajak Penghasilan pasal 23 :
 1. Subjek pemotong :
     A. Bunga pinjaman (15% X penghasilan kotor).
     B. Deviden (15% X penghasilan kotor).
     C. Royalti (15% X penghasilan kotor).
     D. Sewa (15% X penghasilan bersih).
          - Sewa mesin : 4,5%.
          - Sewa mobil : 1,5%.
     E. Jasa (15% X penghasilan bersih).
         - Jasa konsultan : 7,5% di gabung 4,5%.
         - Jasa catering : 1,5%.
2. Orang atau pribadi.
3. Badan usaha.

Kewajiban Badan Usaha :
1. Bukti potong :
    A. Wajib Pajak yang di potong.
    B. Kantor Pelayanan Pajak.
    C. Arsip pemotong.
2. Daftar bukti potong :
    A. Kantor Pelayanan Pajak.
    B. Arsip.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan pasal 23 atau pasal 26.
4. Membayar tanggal 10 bulan berikutnya.
5. Membayar tanggal 20 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 khusus atau final :
Contoh :
1. Sewa tanah : 10%.
2. Sewa bangunan : 10%.
3. Bunga deposito atau jasa giro : 20%.
4. Hadiah undian : 25%.
5. Jasa konstuksi : 2%.

Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 :
1. Penghasilan yang di potong Pajak Penghasilan Final yang tidak dapat digabungkan dengan penghasilan usaha.
2. Pajak Penghasilan yang sudah di potong dan tidak dapat sebagai Kredit Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar