Kredit Pajak adalah pajak
yang sudah di potong atau di pungut oleh pihak lain yang bersifat tidak final,
contoh : Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak
Penghasilan pasal 23, dan Pajak Penghasilan pasal 24.
Pajak Penghasilan pasal 22 :
- Bendaharawan (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak) → Pemerintahan.
- Impor (2,5% X nilai impor).
- Penghasilan Kena Pajak
tertentu yang di tunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak atas penjualan : baja
(0,3%), otomotif (0,45%), semen (0,25%),
kertas (0,1%), rokok (0,15%).
Pajak Penghasilan pasal 23 :
1. Subjek pemotong :
A. Bunga pinjaman (15% X
penghasilan kotor).
B. Deviden (15% X penghasilan
kotor).
C. Royalti (15% X penghasilan
kotor).
D. Sewa (15% X penghasilan
bersih).
- Sewa mesin : 4,5%.
- Sewa mobil : 1,5%.
E. Jasa (15% X penghasilan bersih).
- Jasa konsultan : 7,5%
di gabung 4,5%.
- Jasa catering : 1,5%.
2. Orang atau pribadi.
3. Badan usaha.
Kewajiban Badan Usaha :
1. Bukti potong :
A. Wajib Pajak yang di potong.
B. Kantor Pelayanan Pajak.
C. Arsip pemotong.
2. Daftar bukti potong :
A. Kantor Pelayanan Pajak.
B. Arsip.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan pasal 23 atau pasal 26.
4. Membayar tanggal 10 bulan berikutnya.
5. Membayar tanggal 20 bulan berikutnya.
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 khusus atau final :
Contoh :
1. Sewa tanah : 10%.
2. Sewa bangunan : 10%.
3. Bunga deposito atau jasa giro : 20%.
4. Hadiah undian : 25%.
5. Jasa konstuksi : 2%.
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 :
1. Penghasilan yang di
potong Pajak Penghasilan Final yang tidak dapat digabungkan dengan penghasilan
usaha.
2. Pajak Penghasilan yang sudah di potong dan tidak dapat sebagai Kredit
Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar