Ciri-ciri Pajak Bumi dan Bangunan :
1. Pajak objektif.
2. Pajak pusat.
3. Sistem pemungutan pusat official assesment.
4. Tarif 0,5%.
SPOP (Surat Pemberutahuan Objek Pajak).
Objek :
1. Bumi (tanah).
2. Bangunan (konstruksi teknik yang di tanam).
3. Pondasi.
4. Rumah.
5. Gudang.
6. Kolam renang.
Non Objek :
1. Makam.
2. Tempat Ibadah.
3. Hutan wisata.
4. Musium.
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan :
Tarif (0,5%) X Nilai Jual Objek Pajak X Nilai Jual Kena Pajak.
Nilai Jual Kena Pajak :
20% X Nilai Jual Objek Pajak < Rp 1.000.000.000,00.
Pegawai Negeri Sipil selalu 20%.
40% X Nilai Jual Objek Pajak > Rp 1.000.000.000,00.
0 komentar:
Posting Komentar