Proses
terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat
ataupun Negara. Untuk mengatasi permasalah social tersebut dibutuhkanlah yang
dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian
masing-masing”, Maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam artian
moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum
Moral. Hukum ini berbedda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan
pengarah” manusia untuk mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri
meliputi rangkaian aturan permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak
antar pribadi,peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan
orang lain.
Terdapat 5 fungsi
perumusan hukum moral. Pertama,
mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang
akan dating. Kedua, Mengusahakan keamanan secara psikologis dan social. Ketiga, membantu manusia mengambil keputusan dan mencegah
terjadinya”Paralis moral”. Keempat, membantu manusia untuk mengenal
kekurangan-kekurangan dan kegalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki
diri. Kelima, Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dan
social
Supaya
hubungan manusia dalam masyarakat dan Negara terlaksana sebagaimana yang
diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang bersumber pada nilai-nilai dan
moral masyarakat melalui tahapan berikut ini:1.Cara(Usage) yaitu mnunjuk pada suatu kegiatan.2. Kebiasaan (Folkway)yaitu perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk yang sama.3. tata kelakuan (mores)
yaitu kebiasaan yang dianggap sebagai aara berperilaku dan diterima norma-norma
pengatur.4. Adat istiadat (custom)
yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat intergrasinya dengan pola-pola masyarakat,
disertai sanksi-sanksi tertentu
Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum
dalam Masyarakat dan Negara.
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan
hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran
hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl
Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal
consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that)
while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”.
Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang - kadang dipertimbangkan menjadi penyebab
kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja),
sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan
menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki
perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum
diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari
masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan
Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat
mematuhi hokum antara lain adalah :
1.
compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada
harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau
sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik
hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.
Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum
bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok
serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum
tersebut tetap terjaga
3.
Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik
kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.
Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga
masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.
Kesadarann hukum
berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan
demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator
kesadaran hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum
, 4. Pola perilaku hukum.
Pengetahuan hukum
adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah
diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
Pemahaman hukum
dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum
tertentu
Sikap hukum adalah
suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap
hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
Pola perilaku huku
merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat
apakah suatu peraturan berlaku atau
tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam
masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar