Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Proses dan Perwujudan nilai, moral & hukum


Proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
            Permasalahan-permasalahan sosial selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun Negara. Untuk mengatasi permasalah social tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing”, Maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
            Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum Moral. Hukum ini berbedda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan pengarah” manusia untuk mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi,peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan
orang lain.
            Terdapat 5 fungsi perumusan hukum moral. Pertama, mewariskan himpunan kebijakan dari jaman dulu kepada generasi sekarang dan yang akan dating. Kedua, Mengusahakan keamanan secara psikologis dan social. Ketiga, membantu manusia mengambil keputusan dan mencegah terjadinya”Paralis moral”. Keempat, membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dan kegalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri. Kelima, Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dan social
            Supaya hubungan manusia dalam masyarakat dan Negara terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang bersumber pada nilai-nilai dan moral masyarakat melalui tahapan berikut ini:1.Cara(Usage) yaitu mnunjuk pada suatu kegiatan.2. Kebiasaan (Folkway)yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.3. tata kelakuan (mores) yaitu kebiasaan yang dianggap sebagai aara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.4. Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat intergrasinya dengan pola-pola masyarakat, disertai sanksi-sanksi tertentu
 Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara.
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law (sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang -  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja), sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan
Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :


1.      compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat

2.      Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga

3.      Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan

4.      Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.

            Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:1. pengetahuan hukum ,2. Pemahaman hukum ,3. Sikap hukum , 4. Pola perilaku hukum.
            Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
            Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
            Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
            Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar