Pengertian Wakaf
Secara etimologi wakaf berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”.
Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan,
berhenti, atau diam. Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakaf
diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan
menyedahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).
Definisi wakaf menurut ahli fiqih sebagai berikut :
- Hanafiyah mengartikan wakaf
sebagai menahan materi benda (al-‘amin) milik wakif dan menyedahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
- Malikiyah berpendapat, wakaf
adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemiliknya dengan
cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
- Syafi’yah mengartikan wakaf
dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bedanya
(al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh Syariah.
- Hanabilah mendefinisikan wakaf
dengan bahasa yang sederhana yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan
manfaat yang dihasilkan.
Dalam UUD No 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut
Syariah. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan
untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang
berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah islam. Jadi wakaf adalah
pemberian sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan oleh orang banyak
sementara kepemilikan zat dimiliki wakif.
2. Sejarah dan Perkembangan Wakaf di Indonesia
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh Abdullah
Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar
bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya
dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah
tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan
bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk
orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang
fisabililah. Masa-masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh
Umar Bin khatab. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dan
tasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan : auqaftubu kecuali menurut
dialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankan
sejumlah haarta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya modal
tetap utuh.
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi)
menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan
pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak
ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan
akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai
inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan
Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian
yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan
paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen
menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Wakaf dalam konteks kekinian memiliki
tiga ciri utama yaitu :
1. Pola manajemen wakaf harus terintegrasi,
dana wakaf dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala
macam biaya yang tercakup di dalamnya
2. Asas kesejahteraan nazhir
3. Asas transparansi dan tangung jawab.
3. Dasar Hukum
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf
secara jelas, oleh karena itu wakaf termasuk infaq fi sabilillah maka dasar
yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada
keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Diantara ayat-ayat tersebtu antara lain :
Ø Q.S. al-Baqarah : 267
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.
Ø Q.S. Ali Imran : 92
Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ø Q.S. al-Baqarah : 261.
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang
menafkahkan hartanya dijalan Allah) adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipatkan
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ø Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu
Hurairah, Rasulullah saw bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka
terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga yaitu shadaqah jariyah, ilmu
yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya. Shodaqah jariyah dimaksud
dengan wakaf”.
Ø Hadits riwayat Imam Bukhari dari ‘Amr bin
Harits, ia berkata : “Rasulullah saw bersabda : “Tidak meninggalkan harta
kecuali seekor Bighol, sebilah pedang dan sebidang tanah untuk shodaqah
(wakaf)”.
4. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut,
paling tidak meliputi lima prinsip yaitu :
- Untuk
menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta
benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam
undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf
dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai
dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
- Ruang
lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada
wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut
undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebahagian kekayaan berupa
harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam
mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan
benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat
mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang
keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
- Peruntukan
harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi
juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Karena itu
sangat memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf untuk kegiatan ekonomi
dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip
manajemen dan ekonomi syari’ah.
- Untuk
mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan
kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
- Undang-undang
ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai
perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan
lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang
melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional,
memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda
wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. 9Lihat penjelasan dari UU No.41
tahun 2004 tentang wakaf).
5. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf dibeberapa
Negara Muslim
Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak
negara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakaf
digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market,
kebun, persawahan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya.
Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan
produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka
ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan
dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
6. Profil lembaga Sistem Pengelolaan Wakaf di
Indonesia
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet
Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang
melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus
berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalam
tabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi global
yang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang
berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhan
ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi
produktif.
7. Peraturan Perundang-undang dan Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan pemerintah tentang wakaf yaitu No. 28 Tahun 1977 yang isinya
perwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengan
susunan sebagai berikut :
Ø Bab I ketentuan umum yang berisi definisi
tentang wakaf, wakif, ikrar, dan nadzir.
Ø Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri dari
tuga bagian, bagian yang pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagian
kedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-hak
nadzir.
Ø Bab III tentang tata cara mewakafkan dan
pendaftarannya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata cara
perwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik.
Ø Bab IV tentang perubahan, penyelesaian
perselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab ini terdiri dari tiga
bagian yaitu bagian pertama perubahan perwakafan tanah milik, bagian kedua
penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik, dan bagian ketiga mengenai
pengawasan perwakafan tanah milik.
Ø Bab V tentang ketentuan pidana
Ø Bab VI tentang ketentuan peralihan
Ø Bab VII tetang ketentuan penutup.
8. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Wakaf
Peraturan menteri agama tentang wakaf yaitu No. 1 Tahun 1978. Peraturan
menteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafan
tanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunannya sebagai
berikut :
- Bab I tentang ketentuan umum
memuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan.
- Bab II mengenai ikrar wakaf dan
aktanya.
- Bab III tentang pejabat pembuat
akta ikrar yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabat
pembuat akta ikrar wakaf.
- Bab IV tentang nadzir,
kewajiban dan hak-haknya.
- Bab V perubahan perwakafan
tanah milik
- Bab VI tentang pengawasan dan
bimbingan
- Bab VII tata cara pendaftaran
wakaf yang terjadi sebelum Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 diundangkan
- Bab VIII tentang penyelesaian
perselisihan perwakafan
- Bab IX biaya
- Bab X ketentuan penutup.
9. Struktur Organisasi Pengelola Wakaf
• Dewan Syariah
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal
10. Kontribusi Wakaf bagi Perekonomian Umat
1.Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki
dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu
menjadi orang kaya
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa
mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan
pertanian.
3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan
Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala
kadarnya.
4. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di
negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang
terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya
digunakan untuk kepentingan sosial
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .
11. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
1. Prospek
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
2. Kendala
Dalam pengelolaan wakaf yaitu Masyarakat masih memahami bahwa wakaf
berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi, Wakaf berdampak
langsung dari masyarakat yang belum terasa, Lembaga wakaf masih di pahami
sebagai lembaga zakat, dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada
individu untuk mewafakan sebagian hartanya.
3. Strategi
Dalam Pengelolaan wakaf yaitu Mensosialisasikan dan memberi pemahaman
kepada masyarakat tentang wakaf, mempromosikan lembaganya beserta
kegiatan-kegiatan, produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media, sehingga
dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf, dan perlu adanya
koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan Meningkatkan
kinerja antara kedua lembaga tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar