konsep-konsep yang
mendasari transaksi perbankan syariah:
1. Murabahah adalah pembiayaan
dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli.
Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
2. Mudharabah adalah pembiayaan
dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik
modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
Atau dalam hal produk penghimpunan dana/tabungan, maka pihak penabung bertindak
sebagai investor (shahibul maal) sedangkan bank bertindak sebagai pengelola
keuangan (mudharib) yang akan menginvestasikan dana ke sektor -sektor riil yang
sesuai syariah. Antara investor dan pihak Bank sebelumnya melakukan akad
terhadap nisbah keuntungan yang akan
dibagi. Jadi penabung tidak mendapatkan
bunga namun akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati.
3. Musyarakah adalah pembiayaan
yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal
usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini,
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal
masing-masing.
4. Ijarah adalah akad sewa
menyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang/jasa yang disewakan. Pada
dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun objek
transaksinya berbeda, jika jual beli objek transaksinya adalah barang, maka
pada ijarah objek transaksinya adalah jasa
0 komentar:
Posting Komentar