Manfaat
AFTA bagi Indonesia
•
Peluang
pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk
sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
•
Biaya
produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang
sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota
ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
•
Pilihan
konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak
dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
Kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis
di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan
AFTA bagi Indonesia
•
Pengusaha/produsen
Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan
bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang
berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar
domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
•
Produk
terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal,
dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat
menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara
tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga
harus terdapat dalam IL dari negara asal.
•
Memenuhi
ketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebih
besar atau sama dengan 40%.
• Perhitungan ASEAN Content adalah
sebagai berikut :
Produk
harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor
Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia
Beberapa
istilah dalam CEPT-AFTA
- Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
- CEPT Produk List
(CEPT) Mulai berlakunya tarif bea masuk
preferensial
CEPT
Produk List
•
Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
ü Produk tersebut harus disertai Tarif
Reduction Schedule.
ü Tidak boleh ada Quantitave
Restrictions (QRs).
ü Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan
dalam waktu 5 tahun.
•
Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan
dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara
bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
•
Sensitive List
(SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed
Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang
putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme
tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada
dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar
pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
•
General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara
permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas
an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan
tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of
CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika.
Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
Beberapa
Protocol/Article yang dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
•
Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme Temporary
Exclusion List
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah
dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche.
Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan
kompensasi.
•
Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke
dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN
lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri
dalam negeri.
•
Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive
Products.
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly
Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
Jadwal
Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
Negara Anggota AFTA
|
Jadwal Penurunan/Penghapusan
|
ASEAN -6
|
1.
Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif 0%
2.
Tahun 2007 : 80% produk dengan tarif 0%
3.
Tahun 2010 : 100% produk dengan tarif 0%
|
Vietnam
|
1.
Tahun 2006 : 60% produk dengan tarif 0%
2.
Tahun 2010 : 80% produk dengan tarif 0%
3.
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
|
Laos dan Myanmar
|
1.
Tahun 2008 : 60% produk dengan tarif 0%
2.
Tahun 2012 : 80% produk dengan tarif 0%
3.
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
|
Kamboja
|
1.
Tahun 2010 : 60% produk dengan tarif 0%
2.
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
|
0 komentar:
Posting Komentar