Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di
Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan
dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar
kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
1.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang
dilakukan pemerintah antara lain:
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,
Tujuan
pokok Badan Pengendalian Lingkungan:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
- Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan
pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a.
Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan
kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang
semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya
miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju
aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan
sehat antara lain:
1) Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat
menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman
lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu
tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap
terjaga.
2) Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta
dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon
adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh
matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan
menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya
karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan:
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
- Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
- Memasok peralatan yang canggih.
- Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.
d.
Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan
cara:
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna
di antaranya adalah:
0 komentar:
Posting Komentar