- Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar
falsafah negara (dasar
filsafat negara) dan
ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang
kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee),
merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan
kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila
berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang
fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua
hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik
Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut.
a. Dasar
Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara,
sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan
Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut
meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah
bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia
disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai
Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan
MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional
yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila
Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung
di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya
perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras
dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka
ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam
satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa
adanya.
2) Pancasila
memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, denganmenjunjung tinggi dan menghargai
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara
berkeadilan yang
disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila
memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri
atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila
memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak
asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila
menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan
sejahtera sesuai
dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai
tujuan tersebut.
c. Dasar
Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka
Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian,
segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila
dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat
memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law
enforcement terhadap
segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada bagan berikut ini.
|
|
|
|
- Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia,
salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”,
yang berarti “Bersakit-sakit
dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung
makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan
kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan
sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan
pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang
oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki
kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan
bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan
negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman
pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang
(Tennoo Koodoo Seishin),
Cina pada masa Sun Yat Sen (San
Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam
Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam
berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri
yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata
hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan
bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan
perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
semua Sila-sila Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar