Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.


  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, denganmenjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan  penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.



  • Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar