1. Makna Zakat
Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu
dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada
mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali
dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8
dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa
Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul
Baqi).
Sedangkan An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa
istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab
jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir
Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang
mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata
zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
2. Makna Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu.
Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i
hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran
sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.
Allah SWT berfirman :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka.
Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah :103).
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang
zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan
jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka
menjadi marah. (QS.At-Taubah : 58).
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah : 60).
Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan
makna zakat. Mislanya hadits berikut :
Harta yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk
membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim).
Begitu juga dalam hadits yang menceritakan mengiriman Muaz
bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,
beritahu mereka bahwa
Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta
mereka
.
Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah
zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat
Al-ahkam as-Sulthaniyah bab 11).
Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut
dengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan
membagi-bagikannya.
Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali
yang kesemuanya turun di masa Madinah.
3. Beda Zakat dengan Shadaqah
Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semacam penyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.
Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering
disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas
lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak
yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering
dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.
4. Zakat Mal, Zakat Profesi, Zakat Emas dan Zakat Tabungan
Mal artinya adalah harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, maka konotasinya adalah semua jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yang mengakatan bahwa istilah zakat mal adalah istilah yang digunakan untuk membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas, tabungan dan lainnya bisa dmasukan ke dalam kelompok zakat mal.
a. Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil
kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif,
mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat
temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan
adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.
Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari
jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat
mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari
situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai
untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber
penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan
pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu
seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya
bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah
wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara
kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun
mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena
diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima
hasil.
Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau
usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.
b. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang
berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau
dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata
uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini
dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai
nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau
lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban
membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya
meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila
simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka
telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu
terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila
jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi
simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat.
Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu
tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah
awal dan akhir masa satu tahun itu.
Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah
atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki
emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib
mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu
pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya
bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari
berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad
bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5
gram.
c. Zakat Uang Tabungan
Zakat tabugnan adalah zakat harta yang disimpan baik dalam
bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidak
digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bila
nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak
miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.
Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan atau
benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakat
investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dan
dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.
Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpa
bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkan
zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uang
tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atau
tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannya
secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapi
kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.
Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadi
bila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp.
7.650.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudah
wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikan
selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab.
Besarnya zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekening
di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yang
diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening,
sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bun
0 komentar:
Posting Komentar