SEJARAH BENDERA MERAH
PUTIH
Penggunaan dan
arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa
Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika
berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu
disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254
Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang
menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri
Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian
itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang
disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam
Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka
peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja
Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang
(yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adat
Minangkabau (penghulu adat)
Warna merah putih dikenal pula
dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti
“Merah” lambing gula dan “Putih”
lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk
bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan
raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab
Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang
melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih
“Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna
Merah Putih, misalnya di Aceh,Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering
dicampuri gambar-gambar lain.
-
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan
warna Putih merupakan
lambing
kesucian.
MERAH PUTIH DALAM
ABAD XX
- Bendera Merah Putih berkibar
untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di
benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera
Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk
nama majalah yang diterbitkan.
- Pada tahun 1924 Perhimpunan
Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan
itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera
Merah Putih kepala banteng.
- Dalam tahun 1927 lahirlah di kota
Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka.
PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
- Pada tanggal 28 Oktober 1928
berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera
kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah
bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
SANG SAKA MERAH PUTIH
DI BUMI INDONESIA MERDEKA
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan
Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama
bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di
gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama
kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I,
ditetapkan
bahwa
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945
pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan
bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak
seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan
mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran
dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh
Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa
mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini
Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka dan berlandaskan Pancasila.
Sang
Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung
Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu
dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada
tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi
dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang
dibuat dari sutera alam Indonesia.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia,
Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial
Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar