Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Koperasi
Artikel utama untuk
bagian ini adalah: koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO
adalah :
·
Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial )
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan )
(PERSERO)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO
antara lain :
PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
PT Angkasa Pura (PERSERO)
PT Pertamina (PERSERO)
PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
PT Aneka Tambang (PERSERO)
PT PELNI (PERSERO)
PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
PT Pos Indonesia (PERSERO)
PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
PT Telkom (PERSERO)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan
Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang
ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang
dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab.
Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta
kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak
perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. Keuntungan
Perusahaan Perorangan :
·
Keuntungan menjadi milik sendiri
·
Mudah mendirikannya
·
Tidak perlu berbadan hukum
·
Rahasia perusahaan terjamin
·
Biaya organisasi rendah, karena organisasi
tergolong sederhana
·
Aktifitasnya relatif simpel
·
Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya :
Modal tidak terlalu besar
Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya
ide-ide
Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal
ini terdiri dari sekutu
aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan
tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya
menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif
berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu
CV dan firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan firma hanya terdiri
dari sekutu aktif.
Pada perusahaan
berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera
di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan
perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia
( BNRI ).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk
CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan
harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga
tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan
Perusahaan Persekutuan:
Permodalannya lebih besar dari perusahaan
perorangan
Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena
banyak pengelolanya
Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung
jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang
semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham
tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya,
perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual
belikan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar