Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA


Elemen Biaya yang Membentuk Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Rangkuman
Elemen Biaya yang Membentuk Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Menurut prinsip akuntansi yang lazim, semua biaya yang terjadi untuk memperoleh bahan baku dan untuk menempatkannya dalam keadaan siap untuk diolah, merupakan elemen harga pokok bahan baku yang dibeli. Harga pokok bahan baku terdiri dari harga beli yang tercantum dalam faktur dari penjual ditambah biaya angkutan, biaya-biaya pembelian lain serta biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan bahan baku tersebut dalam keadaan siap untuk diolah.
Biaya angkutan dapat diperlakukan dengan dua cara; diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli atau diperlakukan sebagai elemen biaya overhead pabrik. Biaya angkutan diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli dengan dasar perbandingan kuantitas, perbandingan harga faktur, atau dengan tarif yang ditentukan di muka.
Dalam memperhitungkan biaya-biaya unit organisasi yang terkait dalam perolehan bahan baku, perusahaan membuat tarif pembebanan biaya pembelian untuk dibebankan kepada bahan baku yang dibeli.
Penentuan Harga Pokok Bahan Baku yang Dipakai dalam Produksi
Rangkuman


Penentuan Harga Pokok Bahan Baku yang Dipakai dalam Produksi
Bahan baku yang disimpan di gudang berasal dari berbagai pembelian, yang kemungkinan besar mempunyai harga per satuan yang berbeda dari pembelian yang satu ke pembelian yang lain. Hal ini menimbulkan masalah pemilihan harga pokok per satuan bahan baku yang dipakai dalam produksi, metode penentuan harga pokok bahan yang dipakai dalam produksi adalah: metode identifikasi khusus, metode rata-rata bergerak, MTKP, metode biaya standar, metode rata-rata harga pokok bahan baku pada akhir bulan.
Pencatatan persediaan bahan baku dapat dilakukan dengan metode mutasi persediaan atau metode persediaan fisik.
Masalah-masalah Khusus yang Berhubungan dengan Bahan Baku
Rangkuman

Masalah-masalah Khusus yang Berhubungan dengan Bahan Baku
Sisa bahan merupakan bahan baku yang rusak dalam proses produksi, sehingga tidak dapat menjadi bagian produk jadi. Jika sisa bahan tidak mempunyai nilai jual, akibat yang ditimbulkan adalah harga pokok per satuan produk jadi menjadi lebih tinggi. Jika sisa bahan masih mempunyai nilai jual, masalah yang timbul adalah bagaimana memperlakukan hasil penjualan sisa bahan tersebut. Hasil penjualan sisa bahan dapat diperlakukan sebagai pengurang biaya bahan baku pesanan yang menghasilkan sisa bahan tersebut, sebagai pengurang biaya overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi, atau sebagai pendapatan di luar usaha.
Produk rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik. Masalah akuntansi yang timbul dari adanya produk rusak adalah bagaimana memperlakukan kerugian yang timbul dari adanya produk rusak tersebut. Kerugian adanya produk rusak dapat dibebankan kepada pesanan yang menghasilkannya atau diperhitungkan sebagai elemen biaya overhead pabrik.
Produk cacat adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, namun dengan mengeluarkan biaya pengerjaan kembali untuk memperbaikinya, produk tersebut secara ekonomis dapat disempurnakan lagi menjadi produk jadi yang baik. Masalah akuntansi yang timbul dari adanya produk cacat adalah bagaimana memperlakukan biaya pengerjaan kembali produk cacat tersebut. Biaya pengerjaan kembali produk cacat dapat dibebankan kepada pesanan yang menghasilkan produk cacat tersebut atau diperlukan sebagai elemen biaya overhead pabrik.
Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Cara Penggolongannya
Rangkuman

Dalam perusahaan biaya tenaga kerja digolongkan dengan berbagai macam cara: menurut fungsinya pokok dalam perusahaan, menurut kegiatan bagian-bagian dalam perusahaan, menurut jenis pekerjaan, dan menurut hubungannya dengan produk atau jasa yang dihasilkan.
Akuntansi biaya tenaga kerja melalui empat tahap: pencatatan distribusi biaya tenaga kerja, pencatatan utang upah, pencatatan pembayaran upah kepada karyawan yang berhak, dan penyetoran pajak penghasilan karyawan ke Kas Negara.
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar