1. Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi
yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2. Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya
memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada
rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas
pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta
harta bendanya.
3. Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya
pikul atau kemampuan seseorang.
4. Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham
organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan
tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut
pajak.
5. Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan
rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan
kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan
masyarakat yang meliputi keduanya.
0 komentar:
Posting Komentar