Beberapa ahli memberikan
pengertian antara pajak antara yang satu dengan yang lainnya. Diantara beberapa
pengertian yang diberikan oleh para ahli adalah sebgai berikut.
1. Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan
sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah
berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan
seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
- Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
*
Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang serta aturan pelaksananya;
*
Sifatnya dapat dipaksakan, hal
ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
*
Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
*
Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
*
Pajak diperuntukkan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus,
dipergunakan untuk membiayai public investment.
3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang
dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah’
4. Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan
Horace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet
compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied
on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits
receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social
objectives”
Sebenarnya masih banyak
lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan
menggunakan kalimat masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar