1.
Apakah
pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?
Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2.
Apa fungsi SPT ?
Sebagai sarana WP untuk:
a. Bagi Wajib
Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun
pajak;
- Penghasilan
yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
- Harta dan
kewajiban;
b. Mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
c. laporan
tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
d. laporan pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan
pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
3. Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?
Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau KP4.
4.
Bagaimana
cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?
Cara pengisian SPT dan
yang menandatanganinya:
SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh
Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat
kuasa khusus.
5.
Kapankah
batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?
Batas waktu pelunasan
setoran akhir (PPh Pasal 29):
Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25
bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
6.
Bagaimana
prosedur penyampaian SPT ?
Prosedur penyampaian SPT:
SPT disampaikan
secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.
7.
Apa
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyampaian SPT ?
Syarat-syarat permohonan
perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:
a.
Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan berakhir;
b.
Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
c. Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.
8. Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang
tidak/terlambat menyampaikan SPT ?
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
a.
Rp50.000,-
untuk SPT Masa;
b.
Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.
9.
Persyaratan
apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri
SPT Tahunan ?
Syarat bagi Wajib Pajak
untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan
sendiri:
a. Sebelum
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:
·
menyampaikan pernyataansecara tertulis;
·
melunasi pajak yang kurang dibayar;
·
ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT
berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran karena pembetulan SPT;
b. Sesudah
dilakukan tindakan pemeriksaan:
·
sepanjang belum dilakukan tindakan.
penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
·
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
·
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
·
ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali
jumlah pajak yang kurang dibayar;
c. Sesudah jangka waktu
pembetulan SPT berakhir:
·
belum
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
·
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian SPT yang telah disampaikan, yang
mengakibatkan:
- pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
- rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah
harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal
menjadi lebih besar;
·
melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
·
ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
pajak yang kurang dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar