1.
Apa pengertian Surat Tagihan
Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan
atau bunga.
2.
Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a.
sebagai koreksi atas jumlah pajak
yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b.
sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c.
sarana untuk menagih pajak.
3.
Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak
diterbitkan ?
Sebab diterbitkannya STP:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah
tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d.
Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
e.
Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
f.
PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat
waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
4.
Sanksi administrasi apa saja yang
dapat ditagih dengan STP ?
Jenis administrasi yang ditagih
dengan Surat Tagihan Pajak:
a.
denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat
menyampaikan SPT Masa;
b.
denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c.
denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak
lengkap mengisi Faktur Pajak;
d.
bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e.
bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah
jatuh tempo pembayarannya
5.
Apakah yang dimaksud dengan Surat
Ketetapan Pajak ?
Surat Ketetapan Pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
6.
Apa yang dimaksud Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi
dan jumlah yang masih harus dibayar.
7.
Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?
SKPKB diterbitkan dalam jangka
jangka 10 tahun apabila:
- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan
lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan dalam Surat Teguran
8.
Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
a.
SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak,
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah
pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak
terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.
0 komentar:
Posting Komentar