1. Apa saja
kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh
Wajib Pajak:
a. Kewajiban
sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
b. Kewajiban sehubungan dengan Pajak
Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPN & PPnBM);
c. Pembukuan/Pencatatan.
2.
Apa saja
kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak
Penghasilan:
a. SPT Masa;
b. SPT Tahunan
(Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
c. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam
"surat ketetapan Pajak” dan surat
keputusan lainnya.
3.
Kapankah batas waktu
pembayaran dan pelaporan PPh ?
Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
-
Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk;
-
Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor
dalam jangka waktu satu hari;
-
Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran.
-
Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi
sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
-
Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan
Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran /
penyetoran:
Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus
melaporkan pembayaran itu ke KPP
sebagai berikut:
a. PPh Pasal 25
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya
tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
-
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa.pajak
berakhir.
-
Badan usaha yang bergerak di bidang
industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala
KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20
hari setelah masa pajak berakhir.
-
Pertamina dan badan usaha lain selain
Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak
jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh
BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
4.
Apa saja yang menjadi
dasar penagihan pajak?
Macam-macam surat ketetapan yang
berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:
Utang pajak yang tercantum dalam:
a.
Surat Tagihan Pajak
(STP);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
d.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
5.
Apakah kewajiban Wajib
Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):
a. Melakukan
pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
b. Membuat
faktur Pajak;
c. Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.
6.
Siapakah yang wajib
melakukan pembukuan ?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan
Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar