1. Kapan saat
terutang PPN dan PPn BM?
Pada
dasarnya pemungutan PPN dan PPn BM menganut prinsip akrual.
a. Saat terutang PPN adalah pada saat :
- Penyerahan BKP atau
JKP;
- Impor BKP;
- Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean;
- Pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean;
- Pembayaran, dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfaatan BKP tidak
brewujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
- Saat lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
b. Saat terutangnya PPn BM adalah pada saat:
- impor BKP yang tergolong mewah; atau
- penyerahan kepada pembeli dilakukan oleh
produsen BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perlu diingat bahwa pengenaan PPn BM hanya
satu kali, sesuai dengan saat terutangnya PPn BM tersebut.
c. Terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam
rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang
berhak atas BKP tersebut, adalah terjadi pada saat ditandatanganinya akte yang
berkenaan oleh Notaris
2. Dimana tempat
terutang PPN?
a. Tempat terutang pajak bagi PKP
yang melakukan penyerahan BKP, JKP dan ekspor BKP terutang pajak adalah:
-
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan
-
tempat kegiatan usaha dilakukan atau
-
tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
b. Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di
tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan
BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
terutang pajak adalah:
-
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan
-
tempat kegiatan usaha.
d. tempat lain yang ditetapkan dengan Direktur
Jenderal Pajak, yaitu:
- bagi PKP yg terdaftar di KPP Wajib
Pajak Besar dan yang terdaftar di KPP BUMN ditetapkan tempat terutang pajak hanya di tempat PKP
terdaftar (otomatis terpusat di KPP WP Besar dan KPP BUMN).
0 komentar:
Posting Komentar