1. Apabila PKP
terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, dapatkah PKP memohon
untuk memilih salah satu tempat kegiatan usaha atau lebih sebagai tempat
terutang pajak (pemusatan PPN)?
Dapat
2. Bagaimana
caranya untuk mendapatkan izin pemusatan PPN?
Untuk mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP
harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP
lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat terutangnya
pajak. Dalam permohonan agar dicantumkan tempat kegiatan usaha yang dipilih
sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang akan
dipusatkan.
3. Apakah seluruh
tempat kegiatan usaha dapat dimintakan izin untuk dipusatkan? dan PKP mana yang
dapat mengajukan izin untuk pemusatan ?
Semua tempat kegiatan
usaha dapat dimintakan untuk dipusatkan kecuali pabrik. Dalam hal PKP mempunyai
tempat kegiatan usaha yang terdiri dari pabrik, gudang, tempat pemasaran, dan
cabang-cabang lainnya maka pabrik hanya dapat menjadi tempat kegiatan usaha
yang dipilih untuk menjadi tempat terutang pajak, sedangkan tempat kegiatan
lainnya merupakan tempat kegiatan usaha yang dipusatkan ke pabrik.
PKP yang dapat
mengajukan permohonan untuk pemusatan tempat terutang pajak adalah semua PKP
kecuali PKP yang tempat terutang pajaknya telah ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak (antara lain PKP yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP BUMN)
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT Masa dengan e-filling dapat melakukan Pemusatan PPN dengan
cara memberitahukan kepada KPP yang membawahi lokasi tempat terutang pajak yang
akan dipilih sebagai tempat terutang pajak
4. Syarat-syarat
apa saja yang harus dipenuhi untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai
tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak
yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) :
-
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan
tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua
administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
-
Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai;
-
Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan
oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
-
Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat
Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur
Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor
Pusat atau tempat pemusatannya; dan
-
Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi
persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya
berasal dari kas-kecil (petty cash).
0 komentar:
Posting Komentar