Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kualitas Aktiva dan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)


Dalam upaya memelihara kelangsungan usahanya, setiap bank
harus mampu mengelola risiko kredit secara memadai agar potensi
kerugian yang ada dapat diminimalisir, termasuk dengan menjaga
kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan yang
cukup. Bank Indonesia berupaya menerapkan uniform classification
dalam penilaian aktiva produktif, meskipun dilakukan secara
bertahap.
Untuk menutup risiko kerugian penanaman dana, bank wajib
membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) yang terdiri dari
cadangan umum dan cadangan khusus. Sebagai contoh, Bank Umum
konvensional wajib membentuk PPA terhadap Aktiva Produktif dan

Aktiva Non Produktif. PPA untuk Aktiva Produktif berupa cadangan
umum dan cadangan khusus, sementara untuk Aktiva Non Produktif
Ketentuan Perbankan Saat Ini 121
hanya cadangan khusus. Besarnya cadangan umum ditetapkan
paling kurang 1 % dari aktiva produktif yang memiliki kualitas lancar
tidak termasuk SBI, SUN, dan AP yang dijamin agunan tunai.
Besarnya cadangan khusus untuk Bank Umum ditetapkan minimal
: 5% dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah
dikurangi nilai agunan; dan 15% dari Aktiva dengan kualitas Kurang
Lancar setelah dikurangi nilai agunan; dan 50% dari Aktiva dengan
kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100 % dari
aktiva dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang
dalam perhitungan PPA terdiri dari : Surat Berharga dan saham yang
aktif diperdagangkan di bursa efek Indonesia atau memiliki
peringkat investasi dan diikat secara gadai; Tanah, rumah tinggal dan
gedung yang diikat dengan hak tanggungan; Pesawat udara atau
kapal laut dengan ukuran diatas 20 meter kubik yang diikat dengan
hipotek; dan atau Kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat
secara fidusia.

0 komentar:

Posting Komentar