Restitusi terjadi
apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dimintakan kembali.
1. Berapa
lama jangka waktu penyelesaian restitusi?
- Untuk Wajib Pajak Kegiatan Tertentu yaitu PKP
eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 2 (dua)
bulan sejak permohonan diterima lengkap. kecuali permohonan restitusi yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak, maka
permohonan restitusi harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan.
- Untuk PKP yang merupakan Wajib
Pajak Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima
lengkap.
- Untuk PKP lainnya selain Wajib Pajak Patuh dan Wajib
Pajak Kegiatan Tertentu sesuai dengan Pasal 17B UU
KUP, jangka waktu
penyelesaian restitusinya adalah 12 (dua belas) bulan Kepala KPP harus
menyelesaikan restitusi paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima
lengkap.
- Dalam hal permohonan restitusi oleh
PKP sehubungan dengan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
perolehan atau impor barang modal yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan atau
tidak dipungut PPN maka atas Faktur Pajak Masukan karena impor/pembelian Barang
Modal tersebut dapat dimintakan restitusi dan diselesaikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
2. Siapakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak
Patuh dan apa kriteria tertentu Wajib Pajak Patuh?
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang
memenuhi kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dengan Menteri keuangan yang
dapat diberikan pembayaran pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.
Kriteria Tertentu Wajib Pajak Patuh adalah:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk
semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua
jenis pajak kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena tindak
pidana dibidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir
d. Dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh
akuntan publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau
dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak
mempengaruhi rugi fiskal.
Apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan
Publik, maka laporan audit harus:
a. disusun dalam bentuk panjang (long form
report)
b. menyajikan rekonsialiasi laba rugi komersial
dan fiskal
Apabila Laporan
Keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan kepada untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi
persyaratan huruf a sampai dengan c di atas dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. menyelenggarakan pembukuan;
b. dalam
hal Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan koreksi pada pemeriksaan yang
terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima
persen
0 komentar:
Posting Komentar