1. Apakah yang dimaksud
dengan Pajak Masukan ?
Pajak Masukan adalah
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau
penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
2. Kapan Pajak Masukan
dikreditkan?
Pajak Masukan
dikreditkan pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut.
3. Bila Pajak Masukan belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, Apakah masih dapat Pajak
Masukan tersebut dikreditkan dalam Masa Pajak yang lain?
Dalam hal Faktur
Pajak lambat diterima atau belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.
4. Bagaimana apabila
sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, Faktur Pajak belum
diterima atau belum dikreditkan. Apakah masih dapat dikreditkan?
Faktur Pajak tersebut
masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang PM tersebut tidak dibebankan
sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
5. Bagaimana
Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena
Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan
yang tidak terutang pajak?
Sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
yang terutang pajak.
6. Bagaimana
pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti?
a.
Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan
Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas
penyerahannya terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang atau
dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebanding dengan prosentase penggunaan
Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau
JKP yang penyerahan yang terutang PPN; atau
b. Pengkreditan Pajak
Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
yang digunakan untuk unit atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang
PPN maupun yang tidak terutang PPN adalah :
-
Dalam hal Pajak Masukan tersebut dapat diketahui dengan
pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan
BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas
penyerahannya terutang PPN;
-
Dalam hal Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui
dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan
jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya.
7. Apakah yang
termasuk ke dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan?
Pajak Masukan Yang
Tidak Dapat Dikreditkan adalah Pajak Masukan atas :
a. Perolehan BKP atau
JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP.
b. Perolehan BKP atau
JKP yg tdk mempunyai hubungan langsung dgn kegiatan usaha.
c. Perolehan &
pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi
kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.
d. Pemanfaatan BKP tdk
berwujud atau JKP dr luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP
e. Perolehan BKP atau
JKP yg bukti pungutannya FP Sederhana.
f.
Perolehan BKP atau JKP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan.
g. Pemanfaatan BKP tdk
berwujud atau JKP dr luar DP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan.
h. Perolehan BKP atau
JKP yg PM-nya ditagih dgn penerbitan ketetapan pajak.
i.
Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya tdk dilaporkan dlm SPT
Masa PPN, yg ditemukan pd waktu dilakukan pemeriksaan.
0 komentar:
Posting Komentar