Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Produk Penghimpunan Dana


Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan
deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana
masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
4.2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak
yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati

dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana
nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang
dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima
titipan uang di jaman Rasulullah SAW'.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
• Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau
ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik
dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh
diperjanjikan di muka.
• Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin
penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank
dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
• Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya
administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
• Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan
bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah
atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut
digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan
dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank
menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi
sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan,
ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk
tabungan berjangka dan deposito berjangka.

0 komentar:

Posting Komentar