1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
WP
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.
Apa yang dimaksud dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib
Pajak.
3. Dimanakah
tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat
pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?
Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:
·
Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta:
di KPP BUMN Jakarta;
·
WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang
telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan
diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
·
WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
·
WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go
Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan
berikat;
·
WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
·
Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar
DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat
cabang atau kegiatan usaha.
4. Apa saja
fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP) ?
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
·
Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
·
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
·
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan;
·
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya
dalam pengisian SSP;
·
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi
tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP
hanya diberikan satu NPWP
5. Dalam hal
apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?
Direktorat Jenderal
Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila
Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak.
6. Apa saja
persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a. Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
· Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
b. Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan:
· Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
· Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang
berwenang.
c. Untuk WP Badan:
· Fotocopy akte
pendirian;
·
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
· Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang
berwenang.
d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
· Fotocopy surat
penunjukan sebagai bendaharawan;
· Fotocopy tanda
bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka
harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP
Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu
dilengkapi surat kuasa.
10. Dalam
hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus
disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran
dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
11. Bagaimanakah
cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib
Pajak:
a.
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
b.
Menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
12. Perubahan data apa saja, yang dapat
diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
a.
Perbaikan
data karena kesalahan data hasil komputer;
b.
Perubahan
nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
c.
Perubahan
alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
d.
Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP
cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
e.
Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP
atau fotocopy akte
perubahan;
f.
Perubahan jenis usaha karena ada perubahan
kegiatan usaha WP;
g.
Perubahan
bentuk Badan;
h.
Perubahan
jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
i.
Penghapusan NPWP dan/atau
pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;
13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
a.
Mengisi
formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil
secara langsung atau meminta
melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke
KPP/KP4 yang bersangkutan,
atau
b.
Melalui
formulir SPT Tahunan.
14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib
Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
a.
WP
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b.
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
Subyek Pajak apabila sudah selesai
dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli
waris;
d.
WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat
digolongkan sebagai WP;
f.
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
0 komentar:
Posting Komentar