Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Akad Pelengkap Perbankan Syariah


Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun
ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan
syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa
pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank

perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran
transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah
seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang
akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka
ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima
pembayaran dari pemilik proyek.

b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali
kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
• Milik nasabah sendiri.
• Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
• Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank,
nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak
mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang
digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang
digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang
tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka
kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil
dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam
empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman
talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan
melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah,
dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui
ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank
akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,
ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini
untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan
mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap
hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup,
maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan
murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali
kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak
boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali
dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak
nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan
harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama
antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu
kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan
sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana
tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang
diberikan.

0 komentar:

Posting Komentar