1. Bagaimana
ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun ?
·
Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dihitung berdasarkan
Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif umum, dikurangi dengan kredit pajak dan
angsuran bulanan yang telah dibayar atau telah ditetapkan untuk tahun pajak
yang bersangkutan, berupa :
ü
PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );
ü
PPh Pasal 22;
ü
PPh Pasal 23;
ü
PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );
ü
PPh Pasal 25;
ü
PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah sifat menjadi kredit
pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak
dalam negeri.
·
Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih kecil dari kredit
Pajak dan angsuran bulanan, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
setelah dilakukan pemeriksaan.
·
Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari kredit
pajakdan angsuran bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir,
sebelum SPT Tahunan disampaikan.
L. PENGHASILAN TERTENTU
YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 ) (250304 )
1
Bagaimana
ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur
tersendiri ?
Pengenaan pajak atas
penghasilan tertentu tidak didasarkan atas ketentuan umum penghitungan
Penghasilan Kena Pajak maupun penerapan Norma Penghitungan, melainkan
berdasarkan penerapan tarif efektif atas
peredaran atau penghasilan bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive
tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
2
Penghasilan tertentu apa saja yang pengenaan pajaknya
diatur tersendiri dan berapa tarifnya ?
·
Bunga deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif
sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
·
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa efek. Tarif sebesar 0,1% dari harga jual yang bersifat final, dan
tambahan pembayaran pajak untuk saham pendiri sebesar 0,5% dari harga saham
perdana yang bersifat final atau dapat memilih perlakuan berdasarkan ketentuan
UU Pajak Penghasilan.
·
Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan. Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib Pajak
orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan.
·
Penghasilan dari persewaan harta
berupa tanah dan bangunan. Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat
final.
0 komentar:
Posting Komentar