Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT


1.  Bagaimana ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun ?
·        Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif umum, dikurangi dengan kredit pajak dan angsuran bulanan yang telah dibayar atau telah ditetapkan untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
ü  PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );
ü  PPh Pasal 22;
ü  PPh Pasal 23;
ü  PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );
ü  PPh Pasal 25;
ü  PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah sifat menjadi kredit pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
·        Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih kecil dari kredit Pajak dan angsuran bulanan, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.

·        Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari kredit pajakdan angsuran bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

L.     PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 ) (250304 )

1        Bagaimana  ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur tersendiri ?
Pengenaan pajak atas penghasilan tertentu tidak didasarkan atas ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak maupun penerapan Norma Penghitungan, melainkan berdasarkan penerapan tarif efektif  atas peredaran atau penghasilan bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

2        Penghasilan tertentu apa saja yang pengenaan pajaknya diatur tersendiri dan berapa tarifnya ?
·        Bunga deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
·        Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Tarif sebesar 0,1% dari harga jual yang bersifat final, dan tambahan pembayaran pajak untuk saham pendiri sebesar 0,5% dari harga saham perdana yang bersifat final atau dapat memilih perlakuan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
·        Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan. 
·        Penghasilan  dari persewaan harta berupa tanah dan bangunan. Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

0 komentar:

Posting Komentar