1. Apa objek
pemotongan pajak ?
·
dividen;
·
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
·
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
·
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
·
hadiah dan penghargaan;
·
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
·
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
·
Premi asuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi luar negeri.
·
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia ( branch
profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2.
Siapa pemotong pajak ?
Badan pemerintah,
Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
3.
Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
20 % atau sesuai ketentuan /
tarif khusus P3B ( tax treaty ) yang
berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali untuk
penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari perkiraan
penghasilan neto.
4.
Bagaimana sifat pemotongan pajak ?
Pemotongan pajak
bersifat final, kecuali:
·
pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi
penghasilan BUT di Indonesia;
·
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Subjek Pajak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
atau BUT.
Penjelasan :
Perlu diperhatikan bahwa dalam
penerapan ketentuan PPh Pasal 26 ini, ketentuan yang diatur dalam P3B yang
berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan
PPh Pasal 26 berlaku sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada
pada pihak Indonesia sebagai negara sumber ( source country ).
0 komentar:
Posting Komentar