1. Bagaimana
ketentuan pembayaran angsuran bulanan oleh Wajib Pajak sendiri ?
·
Besarnya angsuran bulanan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas
penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu, dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 ( khusus bagi WP orang pribadi
), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24 atas penghasilan teratur tahun
pajak yang lalu tersebut, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak.
·
Khusus besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk
bulan-bulan ( dua bulan pertama ) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan, ditetapkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir tahun pajak yang lalu.
·
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat
ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak
dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai
bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
·
Dalam hal-hal tertentu, yaitu :
ü Wajib Pajak berhak
atas kompensasi kerugian;
ü Wajib Pajak
memperoleh penghasilan tidak teratur;
ü SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
ü Wajib Pajak diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
ü Wajib Pajak membetulkan
sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih
besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
ü terjadi perubahan
keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak,
cara penghitungan
besarnya angsuran bulanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
·
Khusus bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN / BUMD, dan
Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu, cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
·
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar
pajak ( Fiskal Luar Negeri ) yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
·
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
angsuran bulanan merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan ( menjadi bersifat final pada akhir tahun ), kecuali apabila Wajib Pajak yang
bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh
final.
0 komentar:
Posting Komentar