Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di
bank syariah dengan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada
perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional
diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila
diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank
syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah.
Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang
berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi
pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian
titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya
wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan
imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang
diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk
menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah
penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena
itu bank harus “menjual†kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga
yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan
apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana
beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang
diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan
keuntungan. Sebaliknya juga benar.Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan
profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan.
Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan
untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/
pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung
dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan
dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya
bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian,
minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan
syariah.
0 komentar:
Posting Komentar