1. Bagaimana cara penilaian harga perolehan atau harga
jual / pengalihan harta dan cara penilaian persediaan barang ?
·
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima.
·
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga
pasar.
·
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
·
Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan
atau hibah :
ü yang memenuhi syarat sebagai
bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku
dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak;
ü yang tidak memenuhi syarat
sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai
pasar dari harta tersebut.
·
Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal ( inbreng ) bagi badan yang menerima
pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
·
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai
berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama ( FIFO ).
E.
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN (250304 )
1. Apa dan
bagaimana ketentuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan ?
·
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang penilaian
kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara
unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
0 komentar:
Posting Komentar