1.
Apa yang boleh dikurangkan ?
Penghasilan Kena Pajak Wajib
Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
·
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,
dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
·
Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
·
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
·
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan.
·
Kerugian dari selisih kurs mata uang
asing.
·
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
·
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
·
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1). telah dibebankan sebagai biaya
dalam laporan laba-rugi komersial; dan
2). telah diserahkan perkara
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
3). telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus; dan
4). Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
·
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat
yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan
BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Untuk dapat
dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, biaya
atau pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak Dengan demikian biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh
dikurangkan atau dibebankan. Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen yang
diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini biaya bunga
pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
2.
Berapa besarnya PTKP ?
·
Rp 2.880.000,00 untuk diri Wajib Pajak ybs.
·
Rp 1.440.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus
kawin.
·
Rp 2.880.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
·
Rp 1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah / semenda dalam
garis keturunan lurus
serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Bagaimana perlakuan pajak bagi wanita yang berstatus
kawin dan anak yang belum dewasa ?
·
Penghasilan wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan
suaminya, kecuali penghasilan yang
berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan
pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas
suaminya.
·
Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah dalam hal :
ü suami-isteri telah
hidup berpisah;
ü dikehendaki oleh suami-isteri
yang bersangkutan berdasarkan perjanjian tertulis.
·
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang
tuanya, kecuali penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya
dengan usaha atau pekerjaan bebas orang tuanya.
4.
Apa yang tidak boleh dikurangkan ?
Dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh
dikurangkan :
·
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti
: dividen, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
·
Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota.
·
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak
opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
·
Premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
·
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan
minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
·
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan
warisan yang bukan merupakan Objek Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
·
Pajak Penghasilan.
·
Biaya atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang
bersangkutan atau orang yang menjadi tanggungannya.
·
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
·
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
·
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran
kepada kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan adalah :
ü royalti atau imbalan lainnya
sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
ü imbalan sehubungan
dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
ü bunga, kecuali bunga
yang berkenaan dengan usaha perbankan.
5.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kerugian fiskal ?
Dalam hal penghasilan bruto setelah
pengurangan menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan Penghasilan Kena Pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut
sampai dengan lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar