Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pengertian Nasional atau Nasionalisme



a. Penegrtian Leksikal
Secara etimologis, kata nation berakar dari kata Bahasa Latin natio.
Kata natio sendiri memiliki akar kata nasci, yang dalam penggunaan
klasiknya cendrung memiliki makna negatif (peyoratif). Ini karena kata
nasci digunakan masyarakat Romawi Kuno untuk menyebut ras, suku,
atau keturunan dari orang yang dianggap kasar atau yang tidak tahu adat
menurut standar atau patokan moralitas Romawi. Padanan dengan bahasa
Indonesia sekarang adalah tidak beradab, kampungan, kedaerahan, dan
sejenisnya.
Kata natio dari Bahasa Latin ini kemudian diadopsi oleh bahasabahasa
turunan Latin seperti Perancis yang menerjemahkannya sebagai
nation, yang artinya bangsa atau tanah air. Juga Bahasa Italia yang
memakai kata nascere yang artinya “tanah kelahiran”. Bahasa Inggris
pun menggunakan kata nation untuk menyebut “sekelompok orang yang
dikenal atau diidentifikasi sebagai entitas berdasarkan aspek sejarah,
bahasa, atau etnis yang dimiliki oleh mereka” (The Grolier International
Dictionary: 1992).

Pengertian ini jelas mengalami perubahan karena kata nasion dan
nasionalisme diadopsi dan dipakai secara positif untuk menggambarkan
semangat kebangsaan suatu kelompok masyarakat tertentu. Di bawah
pengaruh semangat pencerahan (enlightenment), kata nasionalisme tidak
lagi bermakna negatif atau peyoratif seperti digunakan dalam masyarakat
Romawi Kuno. Sejak abad pencerahan (zaman pencerahan atau zaman
Fajar Budi berlangsung selama abad 17–18), kata ini mulai dipakai
secara positif untuk menunjukkan kesatuan kultural dan kedaulatan
politik dari suatu bangsa.
“Kesatuan kultural” dan “kedaulatan politik” merupakan dua kata
kunci yang penting untuk memahami nasionalisme. Nasionalisme dalam
pengertian kedaulatan kultural akan berbicara mengenai semangat
kebangsaan yang timbul dalam diri sekelompok suku atau masyarakat
karena mereka memiliki kesamaan kultur. Di sini kita berbicara
mengenai nasionalisme bangsa Jerman atau bangsa Korea atau bangsabangsa
di Eropa Tengah dan Timur yang memiliki kesamaan kultur.
Semangat kebang-saan atas dasar kesamaan kultur ini telah terbentuk
sebelum terbentuknya suatu negara bangsa.
Mengacu pada pengertian ini, Indonesia jelas tidak menganut paham
nasionalisme dalam artian kesamaan kultur. Kita memiliki pluralitas
budaya dan etnis yang memustahilkan kita berbicara mengenai semangat
kebangsaan atas dasar persamaan kultur. Masih dalam konteks pengertian
ini, sebenar-nya wajar saja jika orang Aceh berbicara mengenai
nasionalisme Aceh, demikian pula orang Papua, Maluku, Jawa, Batak,
Bugis, Makassar, Bali, Flores, dan sebagainya. Nasionalisme yang
mereka mak-sudkan tentu saja adalah semangat kebangsaan atas dasar
persamaan kultur ini, dan semangat ini tidak bisa dikatakan sebagai salah
atau benar.
Pengertian kedua adalah nasionalisme dalam arti kedaulatan politik.
Berdasarkan pengertian ini, suatu kelompok masyarakat menentukan
sikap politik mereka—atas dasar nasionalisme, entah nasionalisme
kultural atau nasionalisme politik—untuk memperjuangkan terbentuknya
sebuah negara yang independen. Itu berarti baik kelom-pok masyarakat
yang memiliki kesamaan kultur maupun yang multi kultur dapat
memiliki nasionalisme dalam artian kedaulatan politik ini. Menurut
pengertian ini, Indonesia termasuk yang memiliki nasionalisme dalam
arti kedaulatan politik. Demikian pula halnya dengan negara-negara lain
yang memiliki keragaman kultur.
Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan
kultur mula-mula mendasarkan dirinya pada persamaan-persamaan kultur
yang utama, misalnya kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa,
daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa dan kebudayaan.
Ketika berkembang menjadi kedaulatan politik, nasionalisme merangkum
atau mengikutsertakan nilai-nilai lainnya seperti adanya persamaan hak
bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok atau
masyarakatnya serta adanya kepentingan ekonomi. Perkembangan lebih
lanjut tentu saja adalah adanya hak untuk menentukan nasib sendiri (self
determination) dan hak untuk tidak dijajah oleh bangsa lain (freedom
from slavery). Dalam sejarah, tampak jelas bahwa hak untuk mengambil
bagian secara aktif dalam kehidupan politik merupakan sebuah kesadaran
baru yang dipengaruhi oleh revolusi Prancis tahun 1789. Sementara itu,
hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk tidak dijajah bangsa
lain telah menjadi dasar nasionalisme dari negara-negara Asia–Afrika
dalam membebaskan diri dari penjajahan setelah Perang Dunia II.
b. Pengertian menurut beberapa Tokoh
• Joseph Ernest Renan dari Prancis (1822–1892)
Nasionalisme adalah sekelompok individu yang ingin bersatu dengan
individu-individu lain dengan dorongan kemauan dan kebutuhan
psikis. Sebagai contoh adalah bangsa Swiss yang terdiri dari berbagai
bangsa dan budaya dapat menjadi satu bangsa dan memiliki negara.
• Otto Bauer (Jerman, 1882–1939)
Nasionalisme adalah kesatuan perasaan dan perangai yang timbul
karena persamaan nasib, contohnya nasionalisme negaranegara Asia.
• Hans Kohn
Nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu
kepada negara dan bangsa
• Louis Snyder
Nasionalisme adalah hasil dari faktor-faktor politis, ekonomi, sosial
dan intelektual pada suatu taraf tertentu dalam sejarah. Sebagai contoh
adalah timbulnya nasionalisne di Jepang.

0 komentar:

Posting Komentar