Ilmu ekonomi Islam merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
dilhami oleh nilai-nilai Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Sejauh mengenai masalah pokok
kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam
dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat
dan volumenya (M. Abdul Mannan; 1993). Itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok
antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan
penanganan masalah pilihan
Tujuan dan Karakteristik Ekonomi
Syariah
Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
- Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);
- Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
- Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
- Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).
Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari sistem
perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep
kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan
meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut
pandang, yaitu:
1.Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
2.Ekonomi Akhlaq
3.Ekonomi Kemanusiaan
4.Ekonomi Keseimbangan
Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia
diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam
mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah)
dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.
Ekonomi Akhlaq mengandung arti
bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor
produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas
mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan
orang lain.
Ekonomi Kemanusiaan mengandung
arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena
manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan
tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja
keras, berkreasi, dan berinovasi.
Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam
terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang
adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan
kenyataan, iman dan kekuasaan.
Ekonomi yang moderat tidak
menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada
masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu
sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak
individu dan masyarakat secara berimbang.
Dengan demikian, dapat dilihat
bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam
segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak
menyadari hal itu. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka
ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga
bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata
di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami system perekonomian
yang berbasiskan Syariah.
0 komentar:
Posting Komentar