Kewarganegaraan Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan
tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan
kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara
dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu
negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia.
Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan.
Category:
Pengetahuan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar