Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kerukunan Warga Negara



A. Pengertian Rukun
Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak
bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada
pertengkaran. Kerukunan merupakan suatu keamanan untuk hidup bersama,
berdampingan serta damain dan tertib. Dengan demikian dalam masyarakat
tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikan
dan pertengkaran.
Rukun dalam bahasa Arab berarti asas atau hukum dasar. Jadi rukun
dapat diartikan sebagai hidup yang konsisten dalam menjalankan ajaran
agamanya (norma-norma yang berlaku). Dengan demikian kerukunan lahir
secara sadar dikehendaki oleh setiap orang tanpa ada paksaan atau motifmotif
tertentu.
B. Landasan dan Sumber Formal Kerukunan

1. Landasan Kerukunan
a. Landasan Ideal Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber
tertib hukum bagi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan kerukunan bersumber pada nilai norma-norma Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang menjiwai sila-sila lainnya.
5
b. Landasan Konstitusional
1) Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”
2) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Landasan Operasional GBHN
Yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004 bab
IV arah kebijakan sub.d.agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak
mulia, toleren, rukun dan damai.
2. Sumber Formal Kerukunan
a. Menurut ajaran Agama Islam
Terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun ayat 1-6 dan dalam Surat
Ali Imraan ayat 103
b. Menurut ajaran Agama Hindu
Terdapat dalam Ath.XII.1.45 dan Yayur Weda 26.7
c. Menurut ajaran Agama Budha
Terdapat dalam Khudaka Nikaya, Caritiyotaka 33/395 dan
Dhammapada 194.
6
d. Menurut ajaran Agama Kristiani (Protestan dan Khatolik)
Terdapat dalam Roma 14.19 dan 1 Korintus 1:10
e. Menurut Kebudayaan
Kebudayaan bisa dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal
manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta, rasa, karsa.
Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan
keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur
oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan yang
semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
Kebudayaan dibentuk baik materiil maupun spiritual. Nilai
kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan
memberi warna budaya bangsa.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam membina Kerukunan
1. Sebagai Umat Beragama
Ada Tri kerukunan, yaitu :
a. Kerukunan antar umat beragama
b. Kerukunan Intern umat seagama
c. Kerukunan antar sesama umat beragama dengan pemerintah
2. Sebagai Anggota Masyarakat dan Negara
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Menjunjung tinggi konstitusi negara
7
c. Membina ketertiban dan ketahanan nasional
d. Patuh dan tertib dalam kehidupan umum
e. Mengutamakan musyawarah dan mufakat
f. Rela berkorban dan berjiwa sosial

0 komentar:

Posting Komentar