1. Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran
BPHTB ?
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal :
a. BPHTB yang dibayar lebih besar
daripada yang seharusnya terutang;
b. BPHTB yang dibayar tidak
seharusnya terutang;
c. permohonan pengurangan dikabulkan;
d. pengajuan keberatan atas ketetapan
BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
e. permohonan banding terhadap
keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
f. perubahan peraturan.
2. Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan
pembayaran BPHTB ?
Kelebihan Pembayaran PBB dapat
dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.
3. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB
harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran BPHTB dimaksud ?
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam
jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib
Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
4. Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat
diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ?
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan)
menerbitkan:
·
SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih
besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang
tidak seharusnya terutang;
·
SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan
jumlah BPHTB yang terutang;
·
SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang
dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang.
5. Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB
dilakukan ?
Pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar
Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat
menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen)
sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud.
.
I. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB (250304 )
1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ?
Hasil penerimaan BPHTB dibagi
dengan perimbangan sebagai berikut :
-
20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan
lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
-
16 % (enambelas persen) untuk propinsi;
-
64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.
J. KETENTUAN BAGI PEJABAT
(250304 )
1. Kapan Pejabat
dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan,
menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan
pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena
waris atau hibah wasiat ?
·
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib
Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
·
Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah
Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
·
Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan
SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada
saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
·
Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau
hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada
saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
2. Apa sanksi bagi
PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara
yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah
lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
3. Apa kewajiban PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara ?
Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau
Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya.
4. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak
melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB
?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
5. Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang
menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah
karena waris atau hibah wasiat tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang
Negara yang tidak melaporkan pembuatan
risalah lelang ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar