1. Apa saja yang dapat diajukan permohonan
keberatan BPHTB ?
Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah :
a. SKBKB, yaitu
surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar;
b. SKBKBT, yaitu
surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah
ditetapkan;
c. SKBLB, yaitu
surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah
BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang;
d. SKBN, yaitu
surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan
jumlah BPHTB yang dibayar..
2. Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB
?
·
Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Kepala KPPBB dengan
mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut
penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung
dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang
ditetapkan oleh fiskus tidak benar;- Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT,
SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
o
Fotocopy SSB
o
Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN
o
Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan
Hakim
o
Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain
Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai
Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan
melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut
bagi kepentingan Wajib Pajak.
Ø Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan BPHTB.
Ø Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar BPHTB dan pelaksanaan
penagihan.
3. Berapa lama jangka waktu penyelesaian
permohonan keberatan BPHTB ?
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas
keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima.
4. Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak
sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ?
Sebelum surat keputusan
keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
5. Apa bentuk keputusan keberatan ?
Keputusan
Keberatan dapat berupa :
- menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti
kebenarannya.
- menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti
kebenarannya.
- menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan
keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti
kebenarannya.
- menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan
dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan,
mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya.
6. Apa yang dapat
dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
·
Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan
banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP).
·
Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
7. Apa bentuk
putusan Banding ?
Putusan Banding dapat berupa :
-
menolak;
-
mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
-
menambah pajak yang harus dibayar;
-
tidak dapat diterima;
8. Bagaimana sifat
Putusan Banding ?
Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan
putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
9. Bagaimana jika
Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ?
Apabila putusan banding menerima
sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
10. Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?
Pengurangan BPHTB dapat
diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena:
a. kondisi tertentu
Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau
b. kondisi Wajib
Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau
c. tanah dan atau
bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata
tidak untuk mencari keuntungan.
0 komentar:
Posting Komentar