Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK


A.   Pemeriksaan (250304 )

1.       Apakah yang menjadi tujuan pemeriksaan
·         Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
·         Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2.       Mengapa Pemeriksaan Pajak Perlu dilakukan dalam Sistem Self Assesment ?
·         Pemeriksaan Pajak dilakukan dalam upaya menguji kepatuhan Wajib Pajak  (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayarkan pajak terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan lengkap.
·         Pemeriksaan Pajak juga merupakan suatu sarana pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya


Penjelasan
Dalam Sistem sef assessment, Pemeriksaan Pajak perlu dilakukan untuk memberi rasa keadilan pada WP yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayarkan pajak terhutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan lengkap.
Dalam proses Pemeriksaan Pajak juga dilakukan peyuluhan dan pembinaan kepada WP yang diperiksa sehingga tingkat kepatuhannya semakin meningkat sekaligus memberikan detterent effect kepada WP yang lain meskipun mereka tidak diperiksa.

3.       Apakah semua pegawai DJP boleh melakukan pemeriksaan ?
Tidak, hanya pegawai yang dinilai mampu dan kompeten saja yang boleh melakukan pemeriksaan
Penjelasan
Tehadap pegawai yang dinilai mampu tersebut, Dirjen Pajak akan menerbitkan kartu tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak pada saat melakukan pemeriksaan. Wajib Pajak dapat menolak dilakukannya pemeriksaan apabila pemeriksa tidak dapat menunjukkan kedua hal tersebut.

4.       Apakah semua WP harus diperiksa ?
Tidak.
Penjelasan
Pemeriksaan Pajak dilakukan terhadap WP yang mencoba untuk tidak patuh atau memutuskan untuk tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu dilakukan pemeriksaan sehingga menjadi WP patuh. Sedangkan bagi WP yang telah patuh atau telah berupaya menjadi WP patuh perlu diberikan pembinaan dan pelayanan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga menjadi WP yang patuh secara sukarela.


5.       Apa yang menjadi kriteria dilakukannya pemeriksaan ?
·         SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak;
·         SPT menunjukkan rugi;
·         SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan;
·         SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
·         Ada indikasi kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.
Penjelasan
Semua Wajib Pajak berpeluang untuk dilakukan pemeriksaan sepanjang memenuhi kriteria tersebut.

6.       Apa jenis pemeriksaan dan berapa lama jangka waktunya?
·         Pemeriksaan Sederhana Kantor: 4  minggu dan dapat diperpanjang 2 minggu
·         Pemeriksaan Sederhana Lapangan: 1  bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan
·         Pemeriksaan Lengkap: 2  bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan

7.       Apa yang menjadi kewajiban Wajib Pajak yang sedang diperiksa?
·         Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
·         Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka pajak yang terhutang dapat dihitung secara jabatan;
·         Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
·         Dalam hal pemeriksaan lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.

8.       Apa yang menjadi hak dari Wajib Pajak yang diperiksa ?
·         Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda pengenal Pemeriksa;
·         Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasn tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
·         Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat pemberitahuan.

9.       Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa diwakili oleh kuasanya, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak
·         Menyerahkan surat kuasa khusus yang asli;
·         Menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan, yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau ijazah formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri/ swasta dengan status disamakan dengan negeri;
·         Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara

Penjelasan
Kewenangan kuasa dari Wajib Pajak tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

10.   Dapatkah Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan apabila Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat?
Dapat, sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak. Meskipun demikian terbatas  untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan.

11.   Apakah pemeriksaan dapat dilakukan oleh pemeriksa yang berbeda dalam waktu yang bersamaan ?
Dapat. Apabila jenis pajak yang diperiksa atau tahun pajak nya atau lokasi  tempat pemeriksaannya berbeda / tidak sama.

12.   Dapatkah Wajib Pajak diperiksa beberapa tahun berturut-turut?
Dapat.
Penjelasan
Wajib Pajak dapat diperiksa beberapa tahun berturut-turut dengan alasan pemeriksaan yang berbeda-beda, misalnya:
·         Surat Pemberitahuan Tahunan PPh setiap tahun menyatakan lebih bayar;
·         Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menyatakan rugi;
·         Data Baru atau data yang belum terungkap;
·         Adanya data dari pihak ketiga, misalnya pengaduan masyarakan;
·         Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem Kriteria Seleksi;
     
13.   Dapatkah pemeriksaan pajak diperluas ke tahun pajak sebelumnya?
Dapat, dengan alasan:
·         Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan;
·         Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak

14.   Mengapa dilakukan pemeriksaan terhadap WP yang pindah alamat atau daerah tempat tinggalnya ?
Pemeriksaan pada WP yang pindah alamat dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap WP yang bersangkutan mempunyai itikad tidak baik untuk menggelapkan kewajiban pajaknya dan juga untuk tertib administrasi perpajakan dimana WP yang terdaftar di suatu KPP jika ingin pindah ke KPP lain maka berkas-berkas pajaknya tetap berkelanjutan.

15.   Apakah suatu kewajiban perpajakan yang telah di SKP bisa diperiksa kembali oleh pihak fiskus?
Setiap SKP bisa diperiksa kembali atau dibetulkan kecuali bila telah lewat waktu (daluwarsa 10 tahun). Kewajiban perpajakan yang telah di SKP akan diperiksa kembali bila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum diungkap. Data baru artinya data itu berasal dari temuan pemeriksa dari sumber lain dan atau data yang semula belum diungkap adalah data yang belum disampaikan oleh WP dalam laporan pajaknya. Bila data baru/data yang semula belum diungkap itu berasal dari temuan pemeriksa sendiri maka disamping pokok pajak, WP juga harus membayar sanksi kenaikan 100 % dan ditetapkan via SKPKBT. Tetapi bila data baru/data yang semula belum diungkap itu disampaikan sendiri oleh WP maka sanksi kenaikan tidak dikenakan.

16.   Apa kriteria Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan ulang ?
·         Terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap
·         Adanya laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat
·         Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak

17.   Oleh karena pemeriksaan tahun berjalan membutuhkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung yang mungkin dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya pada tahun yang bersangkutan, dapatkah buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung yang dipinjamkan tersebut hanya berupa fotokopi?
Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat Pernyataan Wajib Pajak bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.

19     Apabila Wajib Pajak tidak bersedia meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan atau dokumen pendukung, bolehkah Pemeriksa Pajak mengambil data-data tersebut secara paksa?
Tidak. Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

20.   Mengapa dalam pemeriksaan pajak Wajib Pajak yang selalu membawa/menggotong semua file yang diminta ke kantor pajak dan mengapa bukan Petugas Pajak yang datang ke kantor karena semua file ada dikantor Wajib Pajak agar pemeriksaannya cepat selesai ?
Pelaksanaan Pemeriksaan tidak sepenuhnya dapat dilakukan ditempat WP oleh petugas pemeriksa pajak yang bersangkutan, oleh karenanya jalan keluar yang diambil adalah petugas pemeriksa meminjam dokumen WP untuk diperiksa di Kantor Pajak atau WP diminta mengirimkan dokumen pembukuan ke Kantor Pajak untuk diperiksa.
Penjelasan
Untuk jenis Pemeriksaan Kantor (PK), karena pemeriksaan pajak dilakukan di Kantor Pajak maka tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan kalau dokumen WP yang diperlukan tidak dipinjamkan dan dikirimkan ke Kantor Pajak

21.   Apa hak dan kewajiban pemeriksa pajak ?
Hak Pemeriksa pajak :
§  Memanggil WP ke Kantor DJP dengan surat panggilan pada pemeriksaan kantor
§  Memeriksa dan atau meminjam buku, catatan dan dokumen
§  Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis
§  Memasuki tempat atau ruangan tertentu
§  Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
§  Meminta keterangan dan/atau data dari pihak ketiga

Kewajiban Pemeriksa pajak :
§  Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi Surat Perintah Pemeriksaan
§  Memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan
§  Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
§  Menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan
§  Membuat Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)
§  Memberi petunjuk kepada WP tentang penyelenggaraan pembukuan
§  Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen
§  Tidak memberitahukan kepada pihak lain tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

22.   Apakah pemeriksa pajak berhak meminta fotokopi rekening koran bank yang bukan atas nama perusahaan itu sendiri,?
Petugas pemeriksa pajak hanya boleh memeriksa dan meminjam dokumen pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksanya (WP yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sesuai dengan tahun pajak dan jenis pajak-nya). Jadi dia tidak berhak meminta fotokopi rekening koran atas nama pribadi pegawai perusahaan yang sedang diperiksa, tetapi dimungkinkan bagi pemeriksa untuk meminta keterangan tertulis dari pihak ketiga (termasuk pegawai/sekretaris dari perusaahaan yang sedang diperiksa) sehubungan dengan transaksi yang pernah terjadi antara perusahaan yang sedang diperiksa dengan pihak ketiga tersebut

24. Apakah Wajib Pajak mempunyai hak untuk meminta dasar koreksi  dari Pemeriksa Pajak?
Pemeriksa berkewajiban memberikan dasar koreksi pemeriksaan pajak apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan keberatan

25.   Bolehkah Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan?
Boleh. Hal ini merupakan salah satu hak dari Wajib Pajak dimana atas produk hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.

26.   Dalam hal apa pemeriksa dapat melakukan penyegelan ?
Penyegelan dapat dilakukan terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat-tempat/ruangan-ruangan tertentu yang diduga disimpan didalamnya pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan yang diperlukan, hal ini dilakukan guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan, dokumen-dokumen dan catatan-catatan tersebut.

B.   Penyidikan ( 250304 )

 
1.       Apa yang termasuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan
Perbuatan yang
·         dilakukan oleh seseorang atau badan yang diwakili orang tertentu (pengurus);
·         memenuhi rumusan undang-undang;
·         diancam dengan sanksi pidana;
·         melawan hukum;
·         dilakukan di bidang perpajakan;
·         dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara

2.       Perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana di bidang perpajakan ?
·         Apabila Wajib Pajak karena kealpaannya :
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak  lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
·         Apabila Wajib Pajak dengan sengaja :
-          tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
-          tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-          menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
-          menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
-          memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
-          tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
-          tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,

3.   Apa yang dimaksud dengan Penyidik Pajak ?
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4.   Siapa saja yang dapat disidik dalam bidang perpajakan?
·         Setiap orang yang karena kealpaannya:
-     tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-     menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
·         Setiap orang yang dengan sengaja:
-         tidak mendaftarkan diri, atau
-         menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
-         tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-         menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
-         menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
-         memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
-         tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
-         tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
·         Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak.

4.       Apakah Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat langsung disidik?
Tidak, terhadap Wajib Pajak dilakukan Pengamatan atau Pemeriksaan lebih dahulu.
Penjelasan
Apabila berdasarkan hasil Pengamatan atau Pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan menunjukkan bahwa telah terdapat bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, maka barulah diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan Penyidikan Pajak.

5.       Apa saja yang menjadi wewenang penyidik  pajak?
·         Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
·         Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
·         Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·         Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksasebagai tersangka atau saksi;
·         Menghentikan penyidikan;
·         Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggung jawab.

6.       Dalam hal apa penyidikan dapat dihentikan?
Penyidikan dihentikan dalam hal:
·         Tidak terdapat cukup bukti, atau
·         Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
·         Daluwarsa (sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan), atau
·         Tersangka meninggal dunia, atau
·         Perintah Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan karena alasan penerimaan negara.
Penjelasan
Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada butir terakhir hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

0 komentar:

Posting Komentar