A. Pemeriksaan (250304 )
1.
Apakah yang menjadi tujuan pemeriksaan
·
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
·
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
2.
Mengapa Pemeriksaan Pajak Perlu
dilakukan dalam Sistem Self Assesment ?
·
Pemeriksaan Pajak dilakukan dalam upaya menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
dalam menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayarkan pajak terhutang
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan lengkap.
·
Pemeriksaan Pajak juga merupakan suatu sarana pengawasan untuk meningkatkan
kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
Penjelasan
Dalam Sistem sef assessment, Pemeriksaan Pajak perlu dilakukan untuk
memberi rasa keadilan pada WP yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dalam
menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayarkan pajak terhutang sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara benar dan lengkap.
Dalam proses Pemeriksaan Pajak
juga dilakukan peyuluhan dan pembinaan kepada WP yang diperiksa sehingga
tingkat kepatuhannya semakin meningkat sekaligus memberikan detterent effect
kepada WP yang lain meskipun mereka tidak diperiksa.
3.
Apakah semua pegawai DJP boleh
melakukan pemeriksaan ?
Tidak, hanya pegawai yang dinilai
mampu dan kompeten saja yang boleh melakukan pemeriksaan
Penjelasan
Tehadap pegawai yang dinilai
mampu tersebut, Dirjen Pajak akan menerbitkan kartu tanda pengenal pemeriksa
dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tanda pengenal dan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak tersebut harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak pada saat
melakukan pemeriksaan. Wajib Pajak dapat menolak dilakukannya pemeriksaan
apabila pemeriksa tidak dapat menunjukkan kedua hal tersebut.
4.
Apakah semua WP harus diperiksa ?
Tidak.
Penjelasan
Pemeriksaan Pajak dilakukan
terhadap WP yang mencoba untuk tidak patuh atau memutuskan untuk tidak patuh
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu dilakukan pemeriksaan sehingga
menjadi WP patuh. Sedangkan bagi WP yang telah patuh atau telah berupaya
menjadi WP patuh perlu diberikan pembinaan dan pelayanan dalam menjalankan hak
dan kewajiban perpajakannya sehingga menjadi WP yang patuh secara sukarela.
5.
Apa yang menjadi kriteria
dilakukannya pemeriksaan ?
·
SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak;
·
SPT menunjukkan rugi;
·
SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan;
·
SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak;
·
Ada indikasi kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.
Penjelasan
Semua Wajib Pajak berpeluang
untuk dilakukan pemeriksaan sepanjang memenuhi kriteria tersebut.
6.
Apa jenis pemeriksaan dan berapa
lama jangka waktunya?
·
Pemeriksaan Sederhana Kantor: 4 minggu
dan dapat diperpanjang 2 minggu
·
Pemeriksaan Sederhana Lapangan: 1
bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan
·
Pemeriksaan Lengkap: 2 bulan dan
dapat diperpanjang 6 bulan
7.
Apa yang menjadi kewajiban Wajib
Pajak yang sedang diperiksa?
·
Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan
sesuai dengan waktu yang ditentukan;
·
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran
pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak
dipenuhi oleh wajib pajak, maka pajak yang terhutang dapat dihitung secara
jabatan;
·
Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan
apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
·
Dalam hal pemeriksaan lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan
tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
8.
Apa yang menjadi hak dari Wajib
Pajak yang diperiksa ?
·
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda pengenal Pemeriksa;
·
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasn tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
·
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan
hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan
dengan Surat pemberitahuan.
9.
Dalam hal Wajib Pajak yang
diperiksa diwakili oleh kuasanya, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak
·
Menyerahkan surat kuasa khusus yang asli;
·
Menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan, yang dibuktikan dengan
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau ijazah
formal pendidikan dibidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan
negeri/ swasta dengan status disamakan dengan negeri;
·
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara
Penjelasan
Kewenangan kuasa dari Wajib Pajak
tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak
Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
10.
Dapatkah Pemeriksaan Lapangan
dilaksanakan apabila Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat?
Dapat, sepanjang ada pihak yang
dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib
Pajak. Meskipun demikian terbatas untuk
hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk
dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan,
maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan.
11.
Apakah pemeriksaan dapat dilakukan
oleh pemeriksa yang berbeda dalam waktu yang bersamaan ?
Dapat. Apabila jenis pajak yang
diperiksa atau tahun pajak nya atau lokasi
tempat pemeriksaannya berbeda / tidak sama.
12.
Dapatkah Wajib Pajak diperiksa
beberapa tahun berturut-turut?
Dapat.
Penjelasan
Wajib Pajak dapat diperiksa
beberapa tahun berturut-turut dengan alasan pemeriksaan yang berbeda-beda,
misalnya:
·
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh setiap tahun menyatakan lebih bayar;
·
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menyatakan rugi;
·
Data Baru atau data yang belum terungkap;
·
Adanya data dari pihak ketiga, misalnya pengaduan masyarakan;
·
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak terpilih untuk diperiksa
berdasarkan sistem Kriteria Seleksi;
13.
Dapatkah pemeriksaan pajak
diperluas ke tahun pajak sebelumnya?
Dapat, dengan alasan:
·
Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan adanya kompensasi
kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan;
·
Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan
Penagihan Pajak
14.
Mengapa dilakukan pemeriksaan
terhadap WP yang pindah alamat atau daerah tempat tinggalnya ?
Pemeriksaan pada WP yang pindah
alamat dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap WP yang bersangkutan
mempunyai itikad tidak baik untuk menggelapkan kewajiban pajaknya dan juga
untuk tertib administrasi perpajakan dimana WP yang terdaftar di suatu KPP jika
ingin pindah ke KPP lain maka berkas-berkas pajaknya tetap berkelanjutan.
15.
Apakah suatu kewajiban perpajakan
yang telah di SKP bisa diperiksa kembali oleh pihak fiskus?
Setiap SKP bisa diperiksa kembali
atau dibetulkan kecuali bila telah lewat waktu (daluwarsa 10 tahun). Kewajiban
perpajakan yang telah di SKP akan diperiksa kembali bila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum diungkap. Data baru artinya data itu berasal
dari temuan pemeriksa dari sumber lain dan atau data yang semula belum diungkap
adalah data yang belum disampaikan oleh WP dalam laporan pajaknya. Bila data
baru/data yang semula belum diungkap itu berasal dari temuan pemeriksa sendiri maka
disamping pokok pajak, WP juga harus membayar sanksi kenaikan 100 % dan
ditetapkan via SKPKBT. Tetapi bila data baru/data yang semula belum diungkap
itu disampaikan sendiri oleh WP maka sanksi kenaikan tidak dikenakan.
16.
Apa kriteria Wajib Pajak yang dilakukan
pemeriksaan ulang ?
·
Terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap
·
Adanya laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat
·
Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dirjen Pajak
17.
Oleh karena pemeriksaan tahun
berjalan membutuhkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung yang
mungkin dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya pada
tahun yang bersangkutan, dapatkah buku-buku, catatan-catatan dan dokumen
pendukung yang dipinjamkan tersebut hanya berupa fotokopi?
Buku-buku, catatan-catatan dan
dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan
data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat
Pernyataan Wajib Pajak bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik
yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
19
Apabila Wajib Pajak tidak
bersedia meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan atau dokumen pendukung,
bolehkah Pemeriksa Pajak mengambil data-data tersebut secara paksa?
Tidak. Pemeriksa Pajak harus
membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen.
20.
Mengapa dalam pemeriksaan pajak
Wajib Pajak yang selalu membawa/menggotong semua file yang diminta ke kantor
pajak dan mengapa bukan Petugas Pajak yang datang ke kantor karena semua file
ada dikantor Wajib Pajak agar pemeriksaannya cepat selesai ?
Pelaksanaan Pemeriksaan tidak
sepenuhnya dapat dilakukan ditempat WP oleh petugas pemeriksa pajak yang
bersangkutan, oleh karenanya jalan keluar yang diambil adalah petugas pemeriksa
meminjam dokumen WP untuk diperiksa di Kantor Pajak atau WP diminta mengirimkan
dokumen pembukuan ke Kantor Pajak untuk diperiksa.
Penjelasan
Untuk jenis Pemeriksaan Kantor
(PK), karena pemeriksaan pajak dilakukan di Kantor Pajak maka tidak mungkin
pemeriksaan dapat dilakukan kalau dokumen WP yang diperlukan tidak dipinjamkan
dan dikirimkan ke Kantor Pajak
21.
Apa hak dan kewajiban pemeriksa
pajak ?
Hak Pemeriksa pajak :
Memanggil WP ke
Kantor DJP dengan surat panggilan pada pemeriksaan kantor
§
Memeriksa dan atau meminjam buku, catatan dan dokumen
§ Meminta keterangan
lisan dan/atau tertulis
§
Memasuki tempat atau ruangan tertentu
§ Melakukan penyegelan
tempat atau ruangan tertentu
Meminta keterangan
dan/atau data dari pihak ketiga
Kewajiban Pemeriksa pajak :
§ Pemeriksa harus
memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi Surat Perintah Pemeriksaan
§ Memberitahukan secara
tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan
§ Memperlihatkan Tanda
Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
§ Menjelaskan maksud
dan tujuan pemeriksaan
§ Membuat Laporan
Pemeriksaan Pajak (LPP)
§ Memberi petunjuk
kepada WP tentang penyelenggaraan pembukuan
§ Mengembalikan buku,
catatan, dan dokumen
§ Tidak memberitahukan
kepada pihak lain tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa.
22.
Apakah pemeriksa pajak berhak
meminta fotokopi rekening koran bank yang bukan atas nama perusahaan itu
sendiri,?
Petugas pemeriksa pajak hanya
boleh memeriksa dan meminjam dokumen pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak
yang sedang diperiksanya (WP yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak, sesuai dengan tahun pajak dan jenis pajak-nya). Jadi dia tidak berhak
meminta fotokopi rekening koran atas nama pribadi pegawai perusahaan yang
sedang diperiksa, tetapi dimungkinkan bagi pemeriksa untuk meminta keterangan
tertulis dari pihak ketiga (termasuk pegawai/sekretaris dari perusaahaan yang
sedang diperiksa) sehubungan dengan transaksi yang pernah terjadi antara
perusahaan yang sedang diperiksa dengan pihak ketiga tersebut
24. Apakah Wajib
Pajak mempunyai hak untuk meminta dasar koreksi
dari Pemeriksa Pajak?
Pemeriksa berkewajiban memberikan
dasar koreksi pemeriksaan pajak apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk
keperluan pengajuan permohonan keberatan
25.
Bolehkah Wajib Pajak tidak
menyetujui hasil pemeriksaan?
Boleh. Hal ini merupakan salah
satu hak dari Wajib Pajak dimana atas produk hasil pemeriksaan tersebut dapat
diajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
26.
Dalam hal apa pemeriksa dapat
melakukan penyegelan ?
Penyegelan dapat dilakukan
terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia
memberi kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki
tempat-tempat/ruangan-ruangan tertentu yang diduga disimpan didalamnya
pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan yang diperlukan, hal ini
dilakukan guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan, dokumen-dokumen
dan catatan-catatan tersebut.
B. Penyidikan
( 250304 )
1. Apa yang termasuk dalam tindak
pidana di bidang perpajakan
Perbuatan yang
·
dilakukan oleh seseorang atau badan yang diwakili orang tertentu
(pengurus);
·
memenuhi rumusan undang-undang;
·
diancam dengan sanksi pidana;
·
melawan hukum;
·
dilakukan di bidang perpajakan;
·
dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara
2.
Perbuatan apa saja yang termasuk
tindak pidana di bidang perpajakan ?
·
Apabila Wajib Pajak karena kealpaannya :
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan,
tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
·
Apabila Wajib Pajak dengan sengaja :
-
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2; atau
-
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap; atau
-
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
atau
-
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar; atau
-
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
-
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
3. Apa yang
dimaksud dengan Penyidik Pajak ?
Pejabat pegawai negeri sipil
tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Siapa saja yang dapat disidik
dalam bidang perpajakan?
·
Setiap orang yang karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar,
sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
·
Setiap orang yang dengan sengaja:
-
tidak mendaftarkan diri, atau
-
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
-
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap; atau
-
menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
-
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar; atau
-
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
-
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
·
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak.
4.
Apakah Wajib Pajak yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat langsung disidik?
Tidak, terhadap Wajib Pajak
dilakukan Pengamatan atau Pemeriksaan lebih dahulu.
Penjelasan
Apabila berdasarkan hasil
Pengamatan atau Pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan, maka dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila hasil
Pemeriksaan Bukti Permulaan menunjukkan bahwa telah terdapat bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan, maka barulah diusulkan untuk
ditindaklanjuti dengan Penyidikan Pajak.
5.
Apa saja yang menjadi wewenang
penyidik pajak?
·
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
·
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
·
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan
bukti tersebut;
·
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
·
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
·
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
·
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksasebagai tersangka
atau saksi;
·
Menghentikan penyidikan;
·
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggung jawab.
6.
Dalam hal apa penyidikan dapat
dihentikan?
Penyidikan dihentikan dalam hal:
·
Tidak terdapat cukup bukti, atau
·
Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
·
Daluwarsa (sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa
Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang
bersangkutan), atau
·
Tersangka meninggal dunia, atau
·
Perintah Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan karena alasan
penerimaan negara.
Penjelasan
Penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada butir terakhir hanya dilakukan setelah Wajib Pajak
melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat
kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan.
0 komentar:
Posting Komentar