Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK ( ANTI AVOIDANCE RULES )


1.  Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran pajak ?
·        Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan ( debt to equity ratio / DER rule ).
·        Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek ( controlled foreign corporation / CFC rule ).
·         Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ( transfer pricing rule ) serta menentukan utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule ) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
·         Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricng agreement / APA ) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

0 komentar:

Posting Komentar