1. Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran
pajak ?
·
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara
utang dan modal perusahaan ( debt to equity ratio / DER rule ).
·
Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh
Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek ( controlled foreign
corporation / CFC rule ).
·
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan ( transfer pricing rule ) serta menentukan
utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule ) untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
·
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan
perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricng agreement / APA ) dan
bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
0 komentar:
Posting Komentar