Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pelaksanaan Demokrasi Liberal Mewarnai Kehidupan Demokrasi di Indonesia


Pada tanggal 15 Agustus 1950, dengan resmi RSI dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang – Undang Dasar yang dipergunakan dalam NKRI pada waktu itu adalah UUDS 1950 (Undang – Undang Dasar Sementara 1950) yang mengandug unsur – unsur UUD 1945 dan UUD RIS.
Dalam UUDS 1950, unsur UUD RIS terlihat dengan ditetapkannya sistem Demokrasi Liberal (demokrasi bebas). Dengan sistem Demokrasi Liberal, peranan partai politik menjadi besar. Partai politik dapat membentuk kabinet partai politik karena berhasil mendudukkan wakilnya dalam kabinet. Selanjutnya, partai itu disebut partai pemerintah. Partai yang tidak memiliki wakil di pemerintahan (kabinet) disebut partai oposisi. Partai oposisi inilah yang selalu berusaha menjatuhkan kabinet yang sedang memerintah.
UUDS 1950 menetapkan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, kekuatan pmerintahan tertinggi dipegang oleh perdana menteri. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada DPR. Jadi pemerintah (kabinet) harus dapat membuat kebijakan atau kebijaksanaan yang sesuai dengan tuntutan DPR. Apabila kebijaksanaan pemerintah tidak mendapatkan kepercayaan DPR, kabinet itu akan jatuh dan dibubarkan kemudian dibentuk kabinet baru lagi. Dengan kata lain, pada Demokrasi Liberal pergantian kabinet sering terjadi atau kabinet tidak berumur panjang dan pemerintahan tidak stabil.

0 komentar:

Posting Komentar