Laporan Keuangan Bank Indonesia yang telah diaudit dan telah
diperiksa oleh BPK, menunjukkan jumlah Aktiva per 31 Desember
2005 sebesar Rp 695,42 triliun, dan per 31 Desember 2005 sebesar
Rp 772,07 triliun (lihat tabel 3.1). Dalam neraca terlihat pula bahwa
total Kewajiban BI adalah sekitar Rp 565,19 triliun (2005) dan
Rp 674,90 triliun (2006). Sedangkan total ekuitasnya adalah
Rp 130,23 trilyun (2005) dan Rp 97,16 triliun.
Laporan Keuangan Bank Indonesia yang lebih lengkap selama
beberapa tahun terakhir ini disajikan mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
5/65/INTERN tanggal 30 Desember 2003 tentang Laporan Keuangan
Bank Indonesia.
Sedangkan mengenai kebijakan akuntansi yang dianut Bank
Indonesia telah diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank
Indonesia (PAKBI). PAKBI tersebut disusun dengan mengacu kepada
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), International Accounting
Standard (IAS), Peraturan Intern Bank Indonesia dan praktikpraktik
yang lazim dilakukan oleh bank sentral negara lain, serta
kesepakatan-kesepakatan antara Bank Indonesia, Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia. Agar senantiasa
sejalan dengan perkembangan SAK dan IAS, PAKBI selalu
disempurnakan, terakhir dengan Surat Edaran Nomor 6/76/INTERN
tanggal 24 Desember 2004 tentang Perubahan Keempat atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/35/INTERN tanggal
27 September 2000 tentang PAKBI.
Berkenaan dengan laporan keuangan Bank Indonesia, perlu
diketahui beberapa hal, secara ringkas, yang diuraikan berikut ini.
Laporan Keuangan Bank Indonesia disusun atas dasar akrual dengan
konsep nilai historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu disusun
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan
masing-masing akun tersebut. Penyusunan laporan keuangan
sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum mengharuskan
manajemen membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi
jumlah aktiva dan kewajiban, pengungkapan aktiva dan
kewajiban kontinjensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah
pendapatan serta beban yang dilaporkan selama periode pelaporan.
Hasil aktual dapat berbeda dari taksiran-taksiran tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004,
modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah). Modal ini harus ditambah
sehingga menjadi 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban
moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil
revaluasi aset.
Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian BLBI sebagaimana
tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan Bank
Indonesia mengenai Penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) serta Hubungan Keuangan Pemerintah dan Bank
Indonesia tanggal 1 Agustus 2003, Pemerintah wajib membayar
charge kepada Bank Indonesia apabila rasio modal terhadap kewajiban
moneter Bank Indonesia kurang dari 3 %. Jumlah charge yang
dibayar Pemerintah adalah sebesar jumlah yang diperlukan Bank
Indonesia agar rasio modal terhadap kewajiban moneter mencapai
3% dan dicatat oleh Bank Indonesia sebagai penerimaan. Dalam
82 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
kesepakatan tersebut juga dijelaskan bahwa Pemerintah dapat
membayar charge dalam bentuk tunai dan atau Obligasi Negara.
Dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004
diatur bahwa Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi
sebagai berikut: a. 30% untuk Cadangan Tujuan; b. sisanya dipupuk
sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan
Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter. Selanjutnya
dalam pasal II angka 3 diatur bahwa selama penyelesaian Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan
ditetapkan sebesar 10%.
Rasio Modal (Modal, Cadangan Umum, Revaluasi Aktiva Tetap,
dan 90% Surplus tahun berjalan) terhadap Kewajiban Moneter per
tanggal 31 Desember 2005 adalah 10,35%. Dengan demikian sesuai
dengan Ketentuan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia harus menyetor sebesar
Rp1.522.471 juta kepada Pemerintah. Selanjutnya sesuai dengan
ketentuan Obligasi Negara Nomor SRBI-01/MK/2003, jumlah tersebut
akan digunakan untuk melunasi Obligasi Negara tersebut.
Rasio Modal (Modal, Cadangan Umum, Hasil Revaluasi Aktiva
Tetap dan 90% Surplus tahun berjalan) terhadap Kewajiban Moneter
per tanggal 31 Desember 2006 adalah 12,36%. Berdasarkan Pasal 62
ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia
harus menyetor sebesar Rp13.669.321 juta kepada Pemerintah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Obligasi Negara Nomor
Bank Indonesia 83
SRBI-01/MK/2003, jumlah tersebut akan digunakan untuk melunasi
Obligasi Negara tersebut.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar