Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Beberapa Ketentuan Hukum Bank Indonesia


1. Produk Hukum
Sesuai dengan UU-BI, ketentuan pelaksanaan yang terkait
dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia dan Peraturan Dewan Gubernur. Peraturan Bank
Indonesia bersifat mengatur dan mengikat bagi publik, sedangkan
Peraturan Dewan Gubernur mengatur dan mengikat ke dalam Bank
Indonesia.
Penetapan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Dewan
Gubernur merupakan bentuk independensi dalam pembuatan
peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan intervensi dari Pemerintah atau

pihak lain melalui peraturan perundang-undangan dapat dieliminir
atau ditiadakan sama sekali.
2. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Ketentuan Pidana dan sanksi administratif diatur dalam beberapa
pasal dari UU BI, mulai pasal 65 sampai dengan pasal 72.
Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU-BI
meliputi pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah
n BI wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka
melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan
moneter tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter tahun
yang akan datang.
n BI saat ini mempublikasikan secara berkala: berbagai laporan, berbagai
statistik, hasil survei yang diselenggarakannya, sebagian
besarnya secara berkala.
Bank Indonesia 75
di wilayah RI, pelanggaran terhadap kewajiban untuk tidak menolak
penggunaan uang rupiah, pelanggaran atas larangan campur tangan
terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, pelanggaran kewajiban
untuk menolak campur tangan, pelanggaran atas kewajiban
memberikan keterangan dan data yang diperlukan, pelanggaran
atas larangan membeli surat berharga di pasar primer, serta
pelanggaran atas rahasia jabatan.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pidana yang tercantum
dalam UU-BI:
n Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah
sebagai alat pembayaran di wilayah RI diancam dengan pidana
kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 3 bulan
serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak
Rp. 6 juta.
n Setiap orang atau badan yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran
di wilayah RI diancam pidana penjara sekurangkurangnya
1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.
n Pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam
pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama
5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 miliar dan
paling banyak Rp. 5 miliar.
n Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia
yang tidak menolak adanya campur tangan pihak lain diancam
dengan pidana penjara 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dan paling banyak
Rp 5 miliar.
n Badan yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan
keterangan dan/atau data yang diperlukan dalam kegiatan survei
diancam pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
76 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
n Pelanggaran terhadap larangan pembelian surat utang negara di
pasar primer diancam dengan pidana penjara penjara 1 tahun dan
paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 6 miliar
dan paling banyak Rp. 15 miliar.
n Pelanggaran rahasia jabatan yang dilakukan oleh anggota Dewan
Gubernur, pegawai Bank Indonesia serta pihak lain yang
melakukan pekerjaan tertentu dari Bank Indonesia diancam
pidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.
Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan, diancam
pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar dan paling
banyak Rp. 6 miliar.
Disamping ketentuan pidana, Dewan Gubernur dapat menetapkan
sanksi administratif kepada pegawai Bank Indonesia serta pihak
lain yang tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan UU-BI. Bentuk
sanksi administratif tersebut dapat berupa denda, teguran tertulis,
pencabutan atau pembatalan izin usaha serta sanksi disiplin pegawai

0 komentar:

Posting Komentar