1. Bagaimana ketentuan pengkreditan Pajak Penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri ?
·
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak
Penghasilan dalam tahun pajak yang sama.
·
Besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak Penghasilan ( ordinary
tax credit per country basis ).
·
Sumber penghasilan ( source of
income ) :
Untuk keperluan
pengkreditan Pajak Penghasilan luar negeri, sumber penghasilan ditentukan
sebagai berikut :
ü Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, adalah
negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat
kedudukan;
ü Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan
dengan penggunaan harta gerak, adalah negara
tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
ü Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan
harta tak gerak, adalah negara tempat harta tersebut terletak;
ü Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan, adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani
imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
ü Penghasilan BUT, adalah negara tempat BUT tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
ü Penentuan sumber penghasilan
lainnya menggunakan prinsip yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar