Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI ( PPH PASAL 24 )


1. Bagaimana ketentuan pengkreditan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri ? 
·         Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak Penghasilan dalam tahun pajak yang sama.
·         Besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak Penghasilan ( ordinary tax credit per country basis  ).
·         Sumber penghasilan ( source of income )  :
Untuk keperluan pengkreditan Pajak Penghasilan luar negeri, sumber penghasilan ditentukan sebagai   berikut :
ü  Penghasilan  dari saham dan sekuritas lainnya, adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan;
ü  Penghasilan  berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak, adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
ü  Penghasilan  berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak, adalah negara tempat harta tersebut terletak;
ü  Penghasilan  berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
ü  Penghasilan  BUT, adalah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
ü  Penentuan sumber penghasilan lainnya menggunakan prinsip yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar