Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pemotongan PPh Pasal 23


1.       Apa objek pemotongan pajak ?
·        Dividen.
·        Bunga.
·        Royalti.
·        Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
·        bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
·        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
·        imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2.       Siapa  yang dikenakan pemotongan pajak ?

Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.

3.       Apa dan siapa  yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
·         Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
·         Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
·         Dividen. ( inter-corporate dividend ) yang diterima oleh PT, BUMN / BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu
·         Bunga obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
·         Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
·         Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
·         Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

4.                            Siapa  pemotong  pajak ?
·         Badan  Pemerintah, Subjek Pajak badan  dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
·         Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan.

5.       Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
·         Sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
·         Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
·         Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto, atas :
ü  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
ü  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

0 komentar:

Posting Komentar