1.
Apa objek pemotongan pajak ?
·
Dividen.
·
Bunga.
·
Royalti.
·
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21.
·
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
·
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
·
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
2.
Siapa yang
dikenakan pemotongan pajak ?
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.
3. Apa dan siapa yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
·
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
·
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa
guna usaha dengan hak opsi.
·
Dividen. ( inter-corporate dividend ) yang
diterima oleh PT, BUMN / BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu
·
Bunga obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun
pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
·
Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak
terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
·
Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya.
·
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
4.
Siapa
pemotong pajak ?
·
Badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
·
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak.
sebagai pihak yang wajib
membayarkan penghasilan.
5.
Berapa besarnya tarif pemotongan pajak ?
·
Sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga,
royalti, serta hadiah dan penghargaan.
·
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
·
Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto, atas :
ü sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta;
ü imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
0 komentar:
Posting Komentar