Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Kendala penegakan hukum transaksi E-Commerce



Pada transaksi jual beli secara elektronik terdapat beberapa kendala yang sering muncul
anatar lain :
1. Pilihan hukum (choise of law) dalam rangka penyelesaian sengketa yang timbul,
walaupun pada perjanjian biasanya telah dicantumkan mengenai pilihan hukum yang
digunakan, tapi pada kenyataannya masalah baru justru muncul dalam hal penentuan
mengenai hukum mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Meskipun komunikasi antara para pihak yang terkait dalam proses jual beli secara
elektronik ini dapat dilakukan melalui media internet, namun tidak seefektif dan seefisien
komunikasi yang dilakukan secara langsung bertatap muka. dalam transaksi jual beli
secara elektronik.
2. Proses pembuktian adanya suatu perbuatan melawan hukum agak sulit untuk dilakukan,
karena masing-masing pihak yang terkait dalam transaksi jual beli melalui internet ini
tidak berhadapan secara langsung, baik masih dalam ruang lingkup satu negara bahkan
tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak berada pada negara yang berbeda,
sementara untuk dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum harus memenuhi

unsur-unsur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pada
kenyataannya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara elektronik dapat
dilakukan melalui media internet, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dalam
penyelesaian sengketa yang berlaku, dan hal ini menjadi kendala pula sehingga pada
akhirnya proses pembuktian adanya perbuatan melawan hukum tersebut sulit untuk
dibuktikan.
3. Minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan
sengketa yang terjadi dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik.
4. Sulitnya pelaksanaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas perbuatan
melawan hukum dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, karena walaupun
sengketa yang ada dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun secara non litigasi,
namun pelaksanaan putusannya terkadang membutuhkan daya paksa dari pihak
berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan yang mengadili kasus tersebut, sementara
para pihak yang bersengketa mungkin berada dalam wilayah yang berbeda, dengan
demikian secara teknis akan menimbulkan kesulitan, karena daya paksa yang dimaksud
harus diberikan secara langsung tanpa melalui internet.
Dengan demikian dalam menghadapi kasus perbuatan melawan hukum pada
transaksi jual beli secara elektronik ini, dapat diterapkan ketentuan yang ada dan berlaku sesuai
dengan hukum yang dipilih untuk digunakan, mengingat transaksi jual beli melalui internet ini
tidak ada batas ruang, sehingga dimungkinkan orang Indonesia bermasalah dengan warga negara
asing. Pilihan hukum yang dimaksud tersebut di atas juga ditentukan oleh isi perjanjian awal
pada saat terjadi transaksi jual beli secara elektronik.

0 komentar:

Posting Komentar